Humas Kemenkumham Sumut Josua Ginting |
MEDAN | Sebanyak
190 narapidana (napi) yang ada di Sumatera Utara dilaporkan memperoleh
pengurangan masa hukuman dari presiden (remisi khusus) berkaitan dengan
peringatan Hari Raya Waisak pada tahun
2020 ini. Hanya saja mereka yang mendapatkan remisi bervariasi. Napi yang
beragama Budha tercatat 328 orang di
Sumatera Utara.
Humas Kemenkumham Sumut Josua Ginting, Rabu (6/5/2020)
menguraikan, napi yang mendapatkan remisi khusus yakni sebagian (RK 1) dan keseluruhan (RK II).
Untuk RK II, imbuhnya, kebetulan nihil.
"Masa pengurangan hukuman bervariasi mulai dari 15
hari, 1 bulan, 1 bulan dan 15 hari, serta 2 bulan," ucap Josua Ginting.
Adapun rincian jumlah narapidana yang mendapat RK I yakni
napi dalam kasus kriminal umum (91 orang), terkait PP 28 Tahun 2006 tentang Hak
Warga Binaan (10 orang) dan napi terkait PP 99 tahun 2012 atau terkait tindak
pidana khusus (89 orang). "Penyerahan remisi akan diberikan oleh
masing-masing UPT pada esok hari," terangnya.
Berdasarkan data dari Kemenkumham Sumut jumlah penghuni
di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di
Sumatera Utara mencapai 32.813 orang.
Sebanyak 22.649 orang napi pria dan 1.254 lainnya mapi
wanita. Kemudian 8.561 tahanan pria dan 349 orang tahanan wanita. (RBS)