190 Napi Beragama Budha di Sumut Peroleh Remisi Hari Raya Waisak

Sebarkan:
Humas Kemenkumham Sumut Josua Ginting

MEDAN  | Sebanyak 190 narapidana (napi) yang ada di Sumatera Utara dilaporkan memperoleh pengurangan masa hukuman dari presiden (remisi khusus) berkaitan dengan peringatan  Hari Raya Waisak pada tahun 2020 ini. Hanya saja mereka yang mendapatkan remisi bervariasi. Napi yang beragama Budha tercatat  328 orang di Sumatera Utara.

Humas Kemenkumham Sumut Josua Ginting, Rabu (6/5/2020) menguraikan, napi yang mendapatkan remisi khusus yakni  sebagian (RK 1) dan keseluruhan (RK II). Untuk RK II, imbuhnya, kebetulan nihil.

"Masa pengurangan hukuman bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan dan 15 hari, serta 2 bulan," ucap Josua Ginting.

Adapun rincian jumlah narapidana yang mendapat RK I yakni napi dalam kasus kriminal umum (91 orang), terkait PP 28 Tahun 2006 tentang Hak Warga Binaan (10 orang) dan napi terkait PP 99 tahun 2012 atau terkait tindak pidana khusus (89 orang). "Penyerahan remisi akan diberikan oleh masing-masing UPT pada esok hari," terangnya.

Berdasarkan data dari Kemenkumham Sumut jumlah penghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di Sumatera Utara mencapai 32.813 orang.

Sebanyak 22.649 orang napi pria dan 1.254 lainnya mapi wanita. Kemudian 8.561 tahanan pria dan 349 orang tahanan wanita. (RBS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini