Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Amankan Pelaku Curanmor

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Abdul Karim Lubis alias Karim (20), warga Jalan Sei Warenoi Lk IV, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, berhasil diamankan Satreskrim Polres Tanjungbalai, Selasa (14/4/2020), karena melakukan pencurian sepeda motor.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/91/IV/2020/SU/Res T.Balai tanggal 14 April 2020, dengan pelapor Muhammad Perdana (21), warga Jalan Karya, Gang Mawar Lk I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario milik pelapor yang diambil oleh pelaku.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (16/4/2020) melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, menjelaskan tersangka ditangkap petuga setelah mendapat informasi bahwa sepeda motor milik pelapor sedang di kendarai oleh seorang pria di Jalan Suprapto Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Kemudian, petugas menuju ke lokasi dan menemukan pria tersebut dan selanjutnya pria tersebut dilakukan interogasi dan pengecekan nomor mesin.

Lalu, pria tersebut mengaku bernama Abdul Karim Lubis alias Karim dan mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik pelapor di jalan Ahmad Yani Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya, tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Tanjungbalai guna proses sidik.

"Kepada tersangka ditetapkan pasal 363 ayat (1) ke 3e subs 362 KUHPidana dan telah dilakukan penahanan mulai tanggal 15 April 2020," pungkas Ahmad. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini