Resedivis Kambuhan Ditembak Reskrim Polsek Medan Barat

Sebarkan:
Tersangka (pakai kursi roda) yang didor petugas. 

MEDAN-Personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat amankan seorang residivis kambuhan dalam suatu penyergapan dari lokasi persembunyiannya yang berada tidak jauh dari kediamannya di Jalan Umar Gang Jojodiharjo, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (31/3/2020). 

Bahkan kedua kaki tersangka yang diketahui berinisial PA ,26, inipun terpaksa ditembus timah panas milik petugas, karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.

 “Tersangka kembali ditangkap karena melakukan perampokan terhadap Sopianti Br Sianturi ,21,warga Jalan Umar Gang Dejoarjo, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumut. Selain korbannya mengalami luka juga harus kehilangan 2 buah hiasan anting emas dan 1 buah handphone Nokia warna hitam,” ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Prasetyo Triwibowo.

Tambah Afdal, pencurian dan kekerasan ini terjadi Sabtu (28/03/2020) kemarin sekira pukul 08.00 WIB di Jalan KL Yos Sudarso Gang Bagan, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Saat itu korban telah dipukuli, dicekik dan ditusuk pakai gunting oleh tersangka, sehingga korban pun pingsan dan dirawat di rumah sakit. 

Setelah pulih korban pun diantar oleh saudaranya ke Polsek Medan Barat untuk membuat laporan pengaduan dengan LP Nomor 88/III/2020/SPKT/Restabes Medan/Sek Medan Barat, tanggal 28 Maret 2020.

Kemudian personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat pun langsung melakukan penyelidikan. 

Hingga akhirnya, Selasa (31/03/2020) petugas pun berhasil mengendus lokasi persembunyian sang residivis kambuhan yang tergolong sadis ini yang berada tidak jauh dari kediamannya tersebut.

Namun pada saat akan ditangkap tersangka malah mencoba melawan dan melarikan diri. Sehingga petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kedua kakinya. 

Turut disita barang bukti 1 unit handphone Nokia warna hitam,1 buah gunting, 1 buah baju warna hitam hasil penjualan anting emas, 1 buah celana warna biru dan baju warna merah yang dipakai saat melakukan kejahatannya.

 “Tersangka merupakan residivis kasus pencurian tahun 2015 di wilayah hukum Polsek Medan Barat. Residivis pencurian bongkar rumah di tahun 2017 di wilayah Medan Timur dan melakukan pencurian handphone di wilayah hukum Polsek Medan Barat tahun 2019,” terang Afdhal Junaidi. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini