Jeritan 10 THL RSUD Kota Padangsidimpuan, Nasib Terkatung - Katung Gaji Digantung

Sebarkan:



Padangsidimpuan - Ironis, 10 pegawai yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota Padangsidimpuan diberhentikan dan gaji tak dibayar.

Saat situasi gejolak pandemi Covid-19 diberbagai daerah yang ada di Indonesia membuat sejumlah tenaga kerja banyak yang di rumahkan, bahkan ada juga yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan sejumlah pelaku usaha juga banyak yang mengalami kerugian, hal ini tentunya sangat berdampak kepada perekonomian masyarakat.

Pada situasi ini pula 10 pegawai RSUD kota Padangsidimpuan ini nasibnya diberhentikan bekerja sebagai tenaga harian lepas, tidak itu saja, ironisnya lagi ke 10 THL ini haknya selama 3 bulan gaji tidak diberikan oleh pihak rumah sakit.

Salahsatu pegawai THL RSUD kota Padangsidimpuan yang enggan namanya disebutkan ini, saat dihubungi metro-online.co menceritakan bahwa, Ia dan rekannya yang senasib, tidak mengetahui apa penyebabnya kenapa mereka diberhentikan dari pekerjaannya, tidak itu saja gaji mereka juga ikut tidak dibayarkan.

THL ini juga mengatakan kalau Ia bekerja di RSUD tersebut semenjak tahun 2014 tepatnya sudah enam tahun lamanya, tetapi semenjak Januari - Maret 2020 gaji mereka belum dibayarkan

"Saya sudah bekerja di RSUD semenjak 2014 sudah ada 6 tahun, kalau masalah gaji, kami tiap bulan di bayar Rp.850 ribu dan ditransfer lewat rekening, tapi ini sudah 3 bulan gaji kami tidak dibayar" ungkap salahsatu THL ini kepada metro-online.co, Kamis, (9/4/2020).

Anehnya lagi yang memberhentikan ke 10 orang ini bukan direktur RSUD kota Padangsidimpuan dr.Tetty Rumondang Harahap tetapi diberhentikan oleh Parlindungan Pasaribu wakil direktur RSUD kota Padangsidimpuan.

Sementara direktur RSUD kota Padangsidimpuan Tetty Rumondang tidak mau memberhentikan mereka dan tetap masih menyuruh mereka untuk tetap bekerja seperti biasanya, dilain sisi wadir menyuruh mereka agar tidak usah bekerja lagi.

Mirisnya lagi Parlindungan Pasaribu selaku wakil direktur (wadir) ini, tega menahan 3 bulan gaji para buruh THL ini, tanpa memberitahukan apa penyebab dan alasannya, padahal uang untuk membayar gaji para THL ini sudah ditetapkan, hanya saja Parlindungan bersih keras tidak memberikannya.

"Kami bingung bang, sampai saat ini kami tidak tahu bagaimana status kami disini, kami juga tak tau kenapa kami dipecat pak wadir, sementara kami bekerja sesuai dengan kewajiban dan tidak pernah melanggar peraturan, selama ini kami juga tidak pernah dapat SP, Gaji kmi juga tak diberikan ditahan oleh pak wadir" ungkap THL ini sedih.

Sebelumnya sejumlah THL ini juga sudah pernah mengadukan nasib mereka ke anggota DPRD kota Padangsidimpuan agar mereka bisa dibantu dan anggota DPRD yang mereka temui tersebut berjanji akan membantu masalah yang mereka alami.

THL ini hanya berharap agar hak mereka untuk mendapatkan gaji agar dibayarkan oleh dan mereka tetap bekerja seperti biasanya, apalagi disaat ini perekonomian sangat sulit ditambah lagi adanya pengaruh pandemi Covid -19 ini.

Adapun 10 THL ini antara lain AZ, RA, RS, SF, AK, DK, LH, YR, AB, HS dan 10 THL ini bertugas pada bagian Poli, IPRS, Supir Ambulance, RSB, petugas rongent dan petugas kebersihan.

Menyikapi hal ini wakil ketua DPRD kota Padangsidimpuan Rusydi Nasution mengatakan, bahwa Ia sudah berbicara langsung dengan direktur dan wakil direktur RSUD kota Padangsidimpuan.

Hasil pembicaraannya dengan pihak RSUD Kepada metro-online.co Ia menjelaskan, ada 10 orang di bulan 9 - bulan 10 yang berhenti THL. Kemudian oleh Direktur diganti dengann yang 10 orang yang sekarang ditahan gajinya oleh wadir keuangan, padahal mereka sudah bergaji sejak bulan 9 dengan besaran gaji Rp 850 ribu.

Tetapi menurut informasi dari wakil direktur, pergantiannya tanpa izin wali kota, maka ditahannya gajinya tanpa ada surat dsri wali kota.

"Sejarahnya menurut direktur yang lama kalau penggatian THL tak perlu izin pak wali kota karena sudah ada dianggaran gaji meneruskan yan digantikannya .Tapi pak wakil direktur buat surat yang ditanda tanganinya sendiri tanpa setahu direktur jadi Wakil direktur melangkahi dalam membuat keputusan sendiri tanpa ada surat walikota" jelas Politis Gerindra ini, Kamis, (9/4/2020).

Rusydi juga menceritakan bahwa,
Semua gaji 10 THL ini sudah dicairkan dari bank sumut selama 3 bulan, terhitung Januari sampai dengan Maret tapi wakil direktur Parlindungan Pasaribu memintanya dari bendahara dan menahannya sehingga semua THL itu komplein dan protes.

"Tidak itu saja berdasarkan hasil investigasi saya masih ada lagi 88 orang tenaga kerja suka rela yang tidak di gaji sepeserpun sudah bertahun - tahun akhirnya karena adanya covid-19 ini mereka memilih tidak mau kerja lagi karena tidak ada honornya." ucapnya.

"Dalam situasi ini, kita berharap sangat agar diselesaikan dengan baik, berikan hak mereka, terkadang perlu mengedepankan sisi kemanusiaan kita dalam bertindak mengingat kondisi pandemi ini, fokuslah pada tugas utama kita menghadapi pencegahan Covid-19 ini dan dampak sosial ekonomi bagi masyarakat berpeghasilan rendah" tegasnya. (Syahrul).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini