Gaji ke-13 Pejabat Eselon II di Taput Terpangkas Hingga 10 Miliar

Sebarkan:
Kaban BPKPAD Taput Ir. James Simanjuntak, MM
TAPUT - Pejabat eselon II di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) non gaji ke-13 akibat Pandemi Virus Corona (Covid-19).

Bukan hanya gaji ke-13, Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) juga nol.

"Diperkirakan kurang lebih Rp. 10 Miliar akan terpangkas dari seluruh pejabat eselon II di Taput," ujar Kaban BPKPAD Taput Ir. James Simanjuntak , MM kepada wartawan, Jumat (24/4/2020) di kantornya.

Kata James Simanjuntak, yang membuat anggaran itu hingga terpangkas Rp.10 Miliar bersumber dari TTP pejabat eselon II.

"Begitu juga dengan anggota legislatif Taput, karena sesuai dengan penggajian. Gaji eselon II setara dengan gaji legislatif," terangnya.

Pemangkasan gaji ke-13 dan TTP itu untuk menutupi pemotongan anggaran dari pemerintah pusat sekitar Rp.210 Miliar dari Kabupaten Tapanuli Utara.

"Mudah-mudahan Pandemi Covid-19 segera berakhir dari bumi Indonesia ini. Dampaknya luar biasa bagi perekonomian negara," tegas James.

Tapi, lanjutnya, untuk pejabat eselon III Pemkab Taput tidak ada nol gaji ke-13 dan TTP. (Alfredo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini