Empat Orang Pengguna Sabu Berhasil Ditangkap Polres Taput

Sebarkan:


TAPUT - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli utara (Taput) berhasil menangkap empat orang yang di duga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan tersebut ketika dikonfirmasi. Kamis (23/4/2020).

ke empat orang yang berhasil ditangkap yakni CS (33)
Warga Adian Jagung Desa Rura Julu Dolok, NS (51 ) Desa Hutauruk, AL (41) dan CTH ( 42 ) Keempatnya warga Kecamatan Sipoholon.

Walpon Baringbing menceritakan, mereka ditangkap di salah satu rumah milik tersangka AL di desa Situmeang Hasundutan Kecamatan Iipoholon, saat sedang mengkonsumsi barang haram tersebu. Senin (20/4/2020).

Saat mereka di tangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa , 1(satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, 1(satu) buah plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu
Dengan berat seluruhan Brutto 0,37 Gram.

1(satu) unit hanphone Android, Uang tunai Rp.140.000,- (Seratus empat puluh rupiah) dengan pecahan Rp.50.000,- sebanyak 2(dua) lembar, Rp.10.000,- sebanyak 3(tiga) lembar, dan Rp.5.000,- sebanyak (2) lembar
- 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan Nopol BB 6016 BG.

Saat ini mereka ber empat telah ditahan di RT Polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuataan, sesuai dengan pasal 112 yo 114 UU No 35 thn 2009 tentang penyalah gunaan Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. (Alfredo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini