Pesta Sabu di Kos, Pengguna Narkoba Ini Diamankan Polisi

Sebarkan:


Pematang Siantar - Ane (30) dan Afri (24) diamankan personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dari dalam sebuah kamar kos-kosan di Jalan Melanthon Siregar Gang PD Kota Pematangsiantar, Jumat (13/3/2020).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi Ahya, Sabtu (14/3/2020) menyampaikan bahwa kedua tersangka diamankan Sat Narkoba setelah melakukan penyelidikan informasi dari masyarakat.

"Ane diamankan di ruang kamar sedangkan Afri dari dalam kamar mandi kos-kosan. Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berkaitan dengan Narkoba," kata Iptu Rusdi.

Diruangan kamar, lanjut Rusdi, diatas tempat tidur ditemukan 1 Unit Hp merk Xiaomi, 1 buah buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah jarum suntik, kemudian dari kantong celana Afri ditemukan 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp. 400.000.

Sedangkan dari ruang kamar mandi ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0,79 Gr, 5 buah potongan pipet, 1 buah kompeng karet dan 2 buah tutup botol yang sudah dilubangi.
Kepada petugas saat interogasi, kedua tersangka memperoleh barang tersebut dari Ipan (35).

"Pengejaran terhadap tersangka Ipan dilakukan. Petugas berhasil menangkap Ipan di Jalan Mesjid Pematangsiantar dan ditemukan barang bukti kantung celana belakangnya satu paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus tisu dengan berat bruto 4.56 Gr dan 1 Unit Hp Nokia. Sepeda motor Honda Beat yang dipakai juga turut diamankan," ujar Rusdi.

Tidak itu saja, saat diinterogasi Ipan mengakui ada menyimpan narkotika di rumahnya. Selanjutnya petugas menggiring Ipan ke rumahnya di Jalan TVRI.

Hasil penggeledahan ditemukan di kamar Ipan ditemukan satu buah Radio Tepe yang sudah rusak, dari dalamnya ditemukan barang bukti satu buah kotak power bank yang berisi 1 buah plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu berat bruto 1,67 Ons, dan 1 buah plastik klip berisi 100  butir pil diduga narkotika jenis Extacy berwarna merah jambu dan 1 buah plastik klip lagi berisi 50 butir pil diduga narkotika jenis Extacy berwarna merah jambu kemudian ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip kosong.

"Dari pengakuan Ipan barang tersebut diperolehnya dari inisial L. Namun saat dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap L, Ifan mencoba melarikan diri dengan melakukan perlawanan terhadap petugas. Akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki sebelah kanan. Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut," kata Rusdi. (JS).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini