Kedua tersangka pengedar upal.
Kedua tersangka yakni berinisal P ,44, warga Jalan Sekata Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat dan HT alias M ,53, warga Jalan Karya Kecamatan Medan Barat.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran upal di seputaran Jalan Karya Medan Barat.
Selanjutnya personel menggeledah rumah P di Jalan Sekata dan ditemukan barang bukti upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 19 lembar. Pengakuan tersangka bahwa upal itu didapat dari seorang pria berinisial HT alias M.
"Peran tersangka HT yakni orang yang mencetak upal di rumahnya," ujar Afdhal.
Keduanya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (ka)