Pelaku Penggelapan Diringkus Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu

Sebarkan:
LABUHANBATU - Petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu melakukan penangkapan terhadap AIY alias Indra (25) warga Dusun Suka Mulya, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (24/3/2020) sekira pukul 18.30 WIB.

Pelaku ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Halaman Taman Kanak Kanak (TK) PTPN 3 Kebun Aek Nabara, Desa Emplasmen Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Amlan SH, Rabu (25/3/2020) sore, mengatakan bahwa pada Sabtu 22 Maret 2020, korban yang bernama M.Aulia Rahman Lubis sedang berada di halaman sekolah (TK) PTPN 3 Kebun Aek Nabara, Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu.

Kemudian pelaku datang dan berpura-pura meminjam handpone milik korban, namun seketika itu pelaku langsung membawa kabur handpone tersebut, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.500.000.

"Selanjutnya korban ditemani orang tuanya datang untuk melapor ke Mapolsek Bilah Hulu," ungkap Iptu Amlan.

Berdasarkan Laporan polisi nomor: LP/ 84 /III/2020/SU/RES.LBH/SEK B.HULU tentang tindak pidana penggelapan yang terjadi, petugas segera melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Selasa 24 Maret 2020, petugas mendapat informasi bahwa pelaku yang bernama Indra sedang berada di sebuah warung tuak di Dusun Sukamulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

"Kemudian, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 buah handpone Oppo A71, ke Mapolsek Bilah Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kanit. (Husin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini