DPRD Sumut Minta Polisi Tertibkan Galian C di Langkat

Sebarkan:
LANGKAT - Kabupaten Langkat saat ini menjadi surganya usaha pertambangan. Sayangnya, puluhan usaha yang menggali hasil kekayaan kabupaten berjuluk bumi bertuah itu mulai banyak merugikan masyarakat.

Menanggapi persoalan ini, anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Rudi Alfahri Rangkuti, Selasa (3/3/2020) mengatakan, pihaknya sudah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait.

Dari rapat itu, kata Rudi, diketahui pertambangan atau galian C yang memilki izin di Kabupaten Langkat hanya 73 perusahaan.

"Karena itu, selain dari 73 perusahaan ini, kami meminta Kapoldasu dan Kapolres Langkat untuk segera menertibkannya," pinta Rudi.

Anggota Komisi A DPRD Sumut ini juga menegaskan, pihak terkait di Sumut dan Kabupaten Langkat untuk sama-sama mengevaluasi lokasi galian C yang sudah mengantongi izin.

"Evaluasi ini dilakukan agar pengusaha tidak melawati batas penggalian yang sudah ditentukan. Jika hal itu ada didapati, segera cabut izinnya," tegasnya.

Seperti diketahui, galian C di Kabupaten Langkat khususnya di Langkat Hulu, sejauh ini berdampak buruk bagi sejumlah masyarakat.

Salah satu dampak buruk diduga akibat galian C dialami warga Dusun II, Desa Suka Pulung, Kecamatan Sirapit, Langkat. Sejak 2016, dilaporkan sudah 5 rumah warga yang amblas ke sungai.

Menurut warga disana, di hilir sungai masih ada galian C yang beroperasi. Bukan hanya itu, keributan di Tanjung Lenggang, Langkat, juga disebut-sebut akibat alat berat galian C.

Dimana seorang warga dipaksa ganti rugi kerusakan alat berat hingga melakukan penyekapan anak dan istrinya. Akibatnya, warga emosi dan menghajar para pelaku penyekapan hingga merenggut satu korban jiwa. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini