Sempat Digarap Warga, PTPN II Rebut Kembali Lahan Milik Negara

Sebarkan:
DELISERDANG - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II (Persero) kembali mengambil alih lahan seluas 3000 hektar yang selama ini dikuasai oleh masyarakat penggarap di Kebun Patumbak, yang meliputi Desa Patumbak I dan Patumbak II, Kecamatan Patumbak dan Desa Tadukanraga, Desa limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Hal ini dikatakan Kennedy Sibarani SH selaku Kabag Hukum dan Tanaman PTPN II saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/2/2020).

Menurutnya, dasar PTPN II mengambil alih kembali lahan tersebut sesuai nomor sertifikat HGU 114 dengan luas ribuan hektar yang berlaku hingga tahun 2028.

Dijelaskan Kennedy, usai diambil alih, keseluruhan lahan itu nantinya akan ditanami kelapa sawit dan tebu dalam mencapai target swasembada gula nasional dari Provinsi Sumut.

"Selama ini para penggarap menanami berbagai macam tanaman palawija," ungkapnya.

Manajemen PTPN II, kata Kennedy, mengerahkan 30 unit traktor untuk mempercepat proses pengambilalihan dan pembersihan lahan serta dibantu 1000 orang lebih TNI dan Polri.

"Selain aparat Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN II, turut hadir dibantu pihak BKO yang selama ini bertugas menjaga aset. Rencananya, penggambilalihan selesai paling lambat 20 hari kedepan, disesuaikan dengan kondisi lapangan," ucapnya.

Menurutnya, pengambilalihan lahan itu dipimpin Koordinator Kebun Patumbak Jekson Siahan didampingi GM Arota Talambenua, Kepala Bagian Tanaman Adi Syahputra, Kepala Bagian Aset Imam Subekti, Ketua SP Mahdian Tri Wahyudi, Kasubag Pertanahan PTPN II Nur Kamal dan Koordinator Humas PTPN II Sutan Panjaitan serta Asisten Umum/SDM Indra Gunawan.

Sebelumnya, PTPN II melalui Koordinator Kebun Patumbak Jekson Siahan telah melakukan sosialisasi dan menyampaikan penawaran tali asih kepada para penggarap.

Tujuan dilakukan sosialisasi itu agar tim bekerja secara humanis dan persuasif serta profesional dalam penggambilalihan lahan milik negara.

"Hal itu dikarenakan banyaknya para penggarap yang memiliki alas hak tanah yang dikeluarkan kepala desa dan camat dan lokasi lahan yang dikeluarkan mereka semuanya di areal PTPN 2 yang masih memiliki Hak Guna Usaha," paparnya.

Menyikapi hal tersebut, Petrus Selestinus SH selaku Koordinator Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (PK-KAPPD), Sumatera Utara mendesak Bupati Deliserdang Ashari Tambunan agar menonaktifkan camat yang berani mengeluarkan surat tanah di areal perkebunan.

Petrus mengatakan, pemberhentian sementara para Camat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut diperlukan untuk menjaga kredibilitas pemerintahan Kabupaten Deliserdang.

Dimana, diberitakan sebelumnya warga Dua Desa meliputi Desa Patumbak I dan Patumbak II, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang, yang mengatasnamakan Gabungan Kelompok Tani mengadakan Aksi Demonstrasi ke Kantor PTPN II, Senin, (24/2/2020).

Dimana warga menuding kalau pihak PTPN II telah merusak tanaman miliknya dengan menggunakan alat berat yang berada diatas lahan PTPN II yang mereka sudah kuasai selama 20 tahun. (Jassa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini