Pria Ini Akui Telah Melakukan Pelecehan Seks Kepada Sejumlah Anak Gadis di Bawah Umur

Sebarkan:
SIBOLGA | MT alias G berusia 49 tahun yang berprofesi sebagai nelayan dan tinggal di Jalan Kader Manik Rawang III Kel.A.Muara Pinang Sibolga, ditangkap personel polres sibolga dari tempat persembunyiannya di Desa Tabuyung Kecamatan Batang Natal Kabupaten Madina pada hari Sabtu (22/02/2020) pukul 20.30 WIB.

Pria ini ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban yang dicabulinya. "TP (inisial-red) warga Pasir Bidang melaporkan ke polres sibolga bahwa putrinya, sebut saja Bunga telah dilecehkan pelaku saat berjalan di Jalan Kopral Hutagalung hari Senin (17/6/2019),” jelas Iptu R. Sormin dalam Press Release tertulis hari Senin (24/02/2020).

Bunga menyebutkan bahwa bentuk pelecehan yang dilakukan adalah dengan cara memeluk korban yang masih di bawah umur dan meremas bagian dada. Tidak sampai di situ, korban juga mengatakan bahwa pelaku memperlihatkan alat kelaminnya.

Dari penyelidikan kepolisian dan keterangan korban, peristiwa pelecehan ini bukan hanya terjadi pada dirinya, tetapi juga menimpa temannya sebut saja namanya Melati dan sejumlah anak perempuan lainnya.

“ Perbuatan tersebut dilakukan Tersangka bukan hanya terhadap Bunga dan Melati namun juga dilakukan pada anak anak perempuan yang lewat di jalan ketika hendak ke sekolah,” lanjut Iptu Ramadhan Sormin.

Mengetahui bahwa perbuatan nya telah dilaporkan pada pihak yang berwajib, tersangka melarikan diri ke Desa Tabuyung Kecamatan Batang Natal Kabupaten Madina.

Tetapi pihak Kepolisian berhasil melacak keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan. Hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya melakukan pelecehan sex terhadap anak di bawah umur.

Pelaku mengakui bukan satu anak saja yang menjadi korbannya.

Pihak kepolisian menghimbau kepada keluarga melati dan anak dibawah umur lainnya yang mengalami perlakuan sama dari tersangka agar melakukan keberatan dan melaporkan kepada pihak kepolisian.

Saat ini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.(ndes)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini