Disdik Deliserdang Diminta Periksa Penggunaan Dana BOS di SDN 106821 Bandar Baru

Sebarkan:
Norma Tarigan SPd selaku Kepala Sekolah SDN 106821 Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit. 

DELISERDANG–Pernyataan Norma Tarigan SPd selaku Kepala Sekolah SDN 106821 Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara yang mengatakan bahwa untuk urusan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) adalah atasannya adalah ngawur. 

“Soal dana BOS ada atasanku yang mengurusnya. Tunggu ya bapak itu lagi di jalan,” ujarnya kepada wartawan Kamis lalu.

Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan Sibolangit, Repelita Gurusinga yang dikonfirmasi terkait pernyataan Norma Tarigan SPd tersebut membantahnya. 

“Kan dana BOS itu ditransfer ke rekening sekolah masing-masing, jadi yang mengelolanya adalah kepala sekolah masing-masing,” ujarnya.

Dugaan ketidak transparan penggunaan dana BOS di sekolah tersebut dibongkar seorang guru. “Sejak tiga tahun belakangan ini, penggunaan dana BOS tidak transparan,” ujar Pasu br Sembiring, salah seorang guru.

Padahal sebelumnya, para pelajar selalu mendapat bantuan dari dana BOS berupa perlengkapan sekolah. Sesuai petunjuk teknis (juknis), dana BOS bertujuan membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik yang diselenggarakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Juga meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik dan lainnya. Dan penggunaannya harus transparan.

Untuk itu Dinas Pendidikan Deliserdang supaya turun ke sekolah tersebut menyelidiki penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini