Dirugikan 25 juta, PT Colombus Sibolga Polisikan Mantan Karyawan

Sebarkan:
SIBOLGA - PT. Colombus Sibolga mempolisikan karyawannya berinisial TMTS alias T (25). Mantan kolektor ini ditangkap personil Polres Sibolga, Selasa (18/2/2020) pukul 15.00 WIB di kediamannya di Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Penangkapan ini atas laporan pihak Perusahaan pada Kamis (16/1/2020) lalu, yang telah dirugikan Rp.25 juta saat pelaku masih bekerja sebagai kolektor di PT. Columbus Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin menyebutkan, pelaku saat bekerja sebagai kolektor di PT. Columbus Sibolga yang bergerak di bidang sewa beli barang elektronik dan furniture ini tidak menyetorkan tagihan yang telah dikutip dari pelanggan.

"Tersangka bekerja sebagai karyawan PT Colombus sejak Mei 2019 hingga 31 Desember 2019 dengan jabatan sebagai kolektor wilayah D2," ujar Iptu R. Sormin dalam press relese tertulis, Jumat (21/2/2020).

Dijelaskan Sormin, modus yang dilakukan tersangka adalah, usai mengutip uang cicilan pelanggan tidak disetor ke kasir. Saat ditanya beralasan kwitansi tinggal di rumah, ternyata uang setoran dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Usai aksinya diketahui pihak perusahaan, tersangka berjanji mengembalikan kerugian perusahaan, tetapi hingga tenggang waktu yang dijanjikan tersangka tidak kunjung mengembalikan kerugian perusahaan.

"Akibatnya, pihak PT. Columbus melaporkan hal ini ke Polres Sibolga karena telah dirugikan sebesar Rp. 25 juta," lanjut Iptu Sormin.

Di hadapan penyidik, tersangka beralasan tindakan melawan hukumnya dilakukan karena gaji yang diterima tidak mencukupi kebutuhan hidup keluarganya.

"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka karena merasakan gaji yang diperoleh tidak mencukupi kebutuhan hidup. Tersangka juga pernah melakukan penggelapan, namun diselesaikan dengan memotong gajinya," tutup Iptu R. Sormin. (Andes)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini