Bawa Sajam, Pemuda Ini Diamankan Polisi di Gunungsitoli

Sebarkan:
GUNUNGSITOLI - FH alias Fide (17), warga Desa Gunung Tua Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, ditahan polisi karena memiliki senjata tajam (Sajam) tanpa Hak.

Kasat Reskrim Polres Nias Iptu Martua Manik melalui Plh Paur Humas Ipda O. Daeli mengatakan bahwa FH diamankan pada saat Unit PRC Polres Nias melaksanakan Operasi Rutin, Sabtu (1/2/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

"Pada saat pemeriksaan sepeda motor yang dikendarai FH, didalam jok sepeda motornya didapatkan sebilah sajam," ujar Kasat Iptu Martua Manik, Senin (3/2/2020).

Lebih rinci, Iptu Martua Manik menjelaskan bahwa kronologis penahanan FH berawal pada Sabtu ()1/02/2020) sekira pukul 23.30 WIB, Tim PRC (Patroli Reaksi Cepat) Polres Nias sedang melaksanakan patroli di seputaran Kota Gunungsitoli.

Ketika melintas di Jalan Pelabuhan Lama Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di pinggir jalan dekat pintu masuk Taman Ya’ahowu, personil melihat FH sedang duduk diatas jok sepeda motor miliknya yang sedang diparkir di pinggir jalan tersebut.

"Karena kecurigaan melihat sepeda motor yang di pergunakan TNKB tidak terpasang, maka Tim PRC melakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Pada saat diperiksa, lanjut Kasat, gerakan FH mencurigakan sehingga Unit PRC meminta kepada FH untuk membuka Jok sepeda motor miliknya, dan setelah jok dibuka, personil menemukan sebilah pisau berwarna coklat yang sudah diukir dengan panjang keseluruhan sekira 15 cm didalam jok sepeda motor tersebut.

"Ketika dilakukan interogasi. FH mengakui pisau tersebut adalah miliknya tanpa bisa menyebutkan kegunaan dari pisau tersebut, sehingga pada saat itu juga FH dibawa ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu Martua Manik yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Nias ini.

Selanjutnya, kepada FH dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Dafa) .
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini