Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan 3 Tersangka Sabu

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 3 orang tersangka kasus narkoba di Jalan Sei Katingan, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan ST-Raso, Kota Tanjungbalai, Rabu (20/11/2019) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB.

Awalnya, petugas mengamankan 2 tersangka yakni Rizaldi Zein alias Zein (36), warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan ST-Raso dan Mhd Taufik alias Topik (27), warga Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Dari kedua tersangka ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah kaca pirex yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,51 gram, 1 set bong dan 1 buah mancis warna biru.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka Burhanuddin Lubis alias Udin (37), warga Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Dari tersangka ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,16 gram dan uang tunai sebesar Rp.100.000.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba, Kamis (21/11/2019) menjelaskan penangkapan berawal saat personil mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan di jalan Sei Katingan, Keluarahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

"Berbekal laporan tersebut, Kanit II dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di lapangan sampai hasil lidik A1 guna dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang pertama," ujar AKP Putra.

Saat diamankan, lanjut Putra, kedua tersangka sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu didalam sebuah rumah. Melihat kedatangan petugas, tersangka Zein menjatuhkan 1 set bong (alat isap sabu) beserta kaca pirex yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,51 gram dari tangan kanannya ke lantai dekat keduanya duduk.

Tanpa berlama-lama, kata AKP Putra lagi, petugas melakukan interogasi terhadap keduanya dan mereka menerangkan bahwa sabu dan 1 set bong tersebut adalah benar milik mereka dan di dapat dari tersangka Burhanuddin alias Udin.

"Petugas langsung melakukan pengembangan untuk mencari tersangka Udin. Alhasil tidak sampai 30 menit, saat Udin sedang duduk didalam rumahnya, petugas melakukan penggerebekan. Melihat kedatangan petugas, Udin menjatuhkan barang bukti," ungkapnya.

Saat diinterogasi, tersangka Udin juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu beserta uang Rp.100.000 tersebut adalah benar miliknya.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Markas Komando guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini