Pengedar Pil Ekstasi dan Pengguna Sabu Gol

Sebarkan:
TANJUNG BALAI-Sat Narkoba Polres Tanjung Balai kembali menangkap terduga pengedar narkoba jenis ekstasi dari Jln. Husni Thamrin Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Tersangka M. Nova alas Noval ,34, warga Jalan Haji Adlin/Pancakarsa Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ini diamankan pada Selasa (19/11/2019) sekira pukul 16.00 Wib.

Dari tangan tersangka disita barang bukti 25 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 9,60 gram, satu buah kotak warna putih dengan merek Smartfren dan satu lembar kertas tisu. 

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan atas laporan masyarakat bahwa di daerah Jln. Husni Thamrin sering terjadi transaksi narkotika.

“Kita langsung menurunkan Kanit I dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan dengan undercover buy. Saat barang bukti diserahkan ke polisi, tersangka langsung diamankan,” ujar Kapolres. 

Enam jam kemudian tepatnya pukul 22.30 WIB, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai kembali menangkap tersangka diduga pengguna sabu dari Pulo Simardan Kel.Semula Jadi, Kec Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai. 

Dari tangan Sifulan, warga Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai disita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,16 gram dan uang Rp.10 ribu. Penangkapan tersangka dilakukan juga atas laporan masyarakat.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolres. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini