Ditabrak Korbannya, Dua Jambret Ini Masuk Parit

Sebarkan:
TANJUNG BALAI- Dua tersangka pejambret berhasil ditangkap korbannya usai menabrak sepeda motornya. Keduanya kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjung Balai.

Kedua tersangka yakni berinisial IH ,18, warga Jalan DI Panjaitan Lingkungan IV Kel.TB Kota IV Kec.TB Utara Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara dan ARA , 19, warga Jalan Ongah Rait Lk II Kel Sejahtera Kec. TB Utara Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan kasus jambret itu terjadi pada Rabu (30/10/2019) sekitar pukul 19.30 Wib di Jl. Gereja Kel. Indra Sakti Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya di depan kantor Bank BNI cabang kota Tanjung Balai.

"Saat itu korban yang berboncengan dengan temannya melintas di lokasi kejadian Jalan Gereja Kel. Indra sakti Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung balai tepatnya di depan Bank BNI cabang Kota Tanjung Balai. Korban meletakkan hapenya di bagasi depan. Saat itulah dua pria yang mengendarai sepeda motor Karisma125X BK 2725 IQ mendekati sepeda motor korban dari arah sebelah kiri. Satu orang tersangka yang duduk di boncengan langsung mengambil handphone milik korban," ujar AKBP Putu. 

Korban terus mengejar tersangka sambil berteriak "rampok.. rampok..". Tepatnya di Jl SM Raja / di depan Bank Mega kedua tersangka tiba-tiba mengerem mendadak sepeda motornya hingga dengan sendirinya korban menabrak dari belakang. Korban dan tersangka terjatuh ke parit. Rekan korban mengalami luka-luka. 

Sebagian warga menolong korban, sedangkan yang lainnya mengejar tersangka. Usai dimassa, kedua tersangka diserahkan ke Polres Tanjung Balai.

Juga turut disita barang bukti satu buah sepeda motor Karisma Rl 125X BK 2725 IQ yang digunakan pelaku, satu buah hape OPPO Type A3S warna merah milik korban, pakaian yang digunakan pelaku dan satu buah kotak HP. Akibat penjambretan itu korban mengalami kerugian Rp. 2,5 juta.

 "Kedua tersangka sudah ditahan untuk proses lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke (2),(1) subs 365 ayat 1 lebih subs 363 ayat 1 ke 4 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 sampai dengan 12 tahun penjara, " tambah Kapolres. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini