Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu

Sebarkan:
TANJUNGBALAI | Satres narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial ND (37) warga Desa Pematang Sei Baru Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10.11 gram, dua unit handphone, uang tunai Rp. 1 juta dan Toyota Avanza hitam pelat BK 1233 ZH.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (26/10) mengatakan,tersangka ND ditangkap berdasarkan dari informasi yang mengatakan bahwa ada seorang laki laki dengan mengendarai sebuah mobil sedang menyimpan atau mempunyai narkotika jenis shabu yang akan melakukan transaksi.

"Atas informasi tersebut Kanit dan team operasional Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan. Setelah tiba ditempat yang diinformasikan, Kanit dan team Operasional Satresnarkoba melihat seorang laki laki sedang duduk didalam mobil,"ujar Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira.

Lanjutnya lagi,pada saat itu,tersangka yang melihat kedatangan petugas sempat membuang sesuatu dari tangan kirinya ke luar sisi jalan."Tetapi ulah tersangka tersebut dilihat oleh petugas,sehingga petugas langsung menyuruh tersangka turun dari mobil dan mengambil barang tersebut."

"Setelah dibuka ternyata ada 1 (satu) lembar gulungan kertas putih didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis Shabu dan laki laki tersebut mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Tersangka bersama barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,"jelas Kapolres.(Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini