Mendagri Tunjuk Akhyar Nasution menjadi Plt Wali Kota Medan

Sebarkan:
Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution (Kanan) dan Sekretaris Daerah Kota Medan Wirya Al Rahman (Kiri)
MEDAN - Pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Medan Dzulmi Eldin langsung di nonaktifkan dari jabatannya.

Menurut peraturan pemerintah, apabila seorang kepala daerah terkena masalah hukum, maka otomatis akan digantikan oleh wakilnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Maka, berdasarkan peraturan itu, pemerintah melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution menjadi Plt Wali Kota Medan sejak Senin (21/10/2019) kemarin.

"Benar, Pak Akhyar telah menjadi Plt Wali Kota Medan. Suratnya sudah dikeluarkan Kemendagri yang diteruskan kepada Gubernur dan selanjutnya ke Pemko Medan," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wirya Al Rahman ketika dikonfirmasi, Selasa (22/10/2019).

Wirya mengatakan, pihaknya tidak ingin pelayanan masyarakat terganggu. Maka, Pemko Medan mendesak Kemendagri agar segera mengeluarkan surat penunjukan Plt.

"Kami tidak ingin pelayanan masyarakat Medan jadi terganggu. Kami desak terus," ucap Wirya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bersama Kadis PU Kota Medan Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Setdako Medan Syamsul Fitri Siregar ditangkap KPK dalam sebuah OTT.

Dalam penangkapan tersebut, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. KPK juga mengamankan uang sebesar Rp200 juta lebih dan sejumlah dokumen perjalanan ke Jepang. Saat ini, ketiga tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini