KPK Tetapkan Dzulmi Eldin Sebagai Tersangka Kasus Suap

Sebarkan:
NASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap. Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta.

Duit suap itu diduga berasal dari Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari. Suap diduga diberikan dalam beberapa tahap.

"Setelah pelantikan IAN (Isa Ansyari), TDE (Tengku Dzulmi Eldin) diduga menerima sejumlah pemberian uang dari IAN. IAN memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada tanggal 18 September 2019, IAN juga memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada TDE," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019) malam.

Berikutnya, Eldin diduga kembali mendapatkan duit Rp 200 juta dari Isa. Duit itu dikirimkan oleh Isa kepada Eldin atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi Wali Kota.

BACA JUGA: Dzulmi Terjaring OTT Demi Penuhi Biaya Jalan-jalan Keluarga di Jepang

"Kadis PUPR mengirim Rp200 juta ke Wali Kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi Wali Kota," ujar Saut.

Duit itu diduga untuk keperluan menutupi pengeluaran saat Eldin kunjungan ke luar negeri. Sebenarnya, Isa diminta untuk menyediakan Rp 250 juta, namun Rp 50 juta diserahkan kepada ajudan Eldin, Andika, yang saat ini tengah kabur.

Saut menerangkan, dalam kasus ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," katanya.


Ketiga tersangka itu yakni Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari (IAN) sebagai pemberi suap serta Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI) sebagai penerima suap.

Eldin dan Syamsul dijerat melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Isa dijerat dengan pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Dc)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini