Edan, Kedua Homo Ini Saling Rekam Aksi Cabul

Sebarkan:
TANJUNG BALAI-Tim Sus Gurita Polres Tanjungbalai mengamankan tersangka cabul. Keduanya merupakan homoseksual.

Tersangka Agus Salim alias Agus ,25, warga Kel Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara ini ditangkap atas laporan Nona ,42, warga Kota Tanjung Balai dengan nomor LP/ 281 / X / 2019 /SU/ Res.T.Balai, tanggal 28 Oktober 2019 selaku ibu korban.

Dalam laporannya, tersangka sudah tiga kali mencabuli anaknya sebut saja namanya Dia ,16.

Tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali selama bulan September dan terakhir kali pada Minggu (15/10/2019) sekira pukul 00.10 Wib di kamar tidur tersangka. 

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan Rabu (30/10/2019) mengatakan, modus tersangka untuk memperdayai korban adalah dengan memberikan hadiah berupa cincin dan kalung untuk tidur bersama di kamar tersangka.

Peristiwa berawal saat tersangka sering berkomunikasi (chatingan) melalui messenger facebook. 

"Selama menjalin komunikasi tersebut akhirnya korban dan tersangka mengetahui bahwa mereka sama-sama gay (homoseksual)," ujar AKBP Putu.

Kemudian pada September 2019 korban dan tersangka bertemu, dan terus berlanjut. Tersangka sudah beberapa kali membawa korban ke tempat tinggalnya tmdi Kota Tanjung Balai.

"Saat itulah tersangka mencabuli korban di kamar tidurnya. Setiap selesai melakukan sodomi tersangka melap alat kelaminnya dengan kapas," tambah Putu. 

Anehnya, perbuatan cabul itu mereka rekam di kamera. Peristiwa memalukan itu terbongkar saat ibu korban melihat perbuatan mereka di video handphone. Saat diinterogasi, korban mengakui telah dicabuli tersangka.

Atas kejadian tersebut, ibu kandung korban membuat laporan polisi di Kepolisian Resor Tanjung Balai.

Usai menerima pengaduan tersebut, Tim Sus Gurita Polres Tanjungbalai lalu menangkap tersangka dari rumahnya. Juga turut diamankan beberapa barang bukti.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mencabuli korban dan memberikan hadiah kepada korban berupa cincin dan kalung," terang Kapolres.

Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau 292 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 thn dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp15 miliyar. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini