Demo Terkait Uang Reses DPRD di Kejari, Ini Respon LIRA Tebingtinggi

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Demo Aliansi Masyarakat Tebingtinggi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jalan Yos Sudarso, Tebingtinggi, Rabu (30/10/2019) membuat Wali Kota LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Ratama Saragih turut angkat bicara.

Kepada Metro Online, Ratama mengatakan, kondisi ini harus dilihat dengan cermat dan teliti.

Pertama harus dicermati Pernyataan pihak Kejari Tebingtinggi yang mengatakan bahwa kasus sudah dihentikan karena kerugian negara sudah dibayar tanpa menyebutkan Nomor dan Tanggal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Dana Reses DPRD Tahun Anggaran 2017 sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP.

Kedua, kata Ratama, ada kalimat Frase oleh pihak Kejari Tebingtinggi yakni kerugian negara yang anologi dengan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 22 Undang- undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Dari kedua poin diatas dapat diambil analisanya yakni pertama bahwa untuk menghentikan penyidikan suatu perkara haruslah dengan jelas. Ada SP3 nya, sehingga pihak yang merasa dirugikan atas SP3 tersebut mengetahui dasar dan pertimbangan diterbitkannya SP3 tersebut," katanya.

Kedua, lanjut Ratama, jika pihak Kejaksaan mengatakan kerugian negara sudah dikembalikan lalu apakah BPK Sudah pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembebanan Penggantian Kerugian Negara/Daerah kepada bendahara bersangkutan...?

"Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara," ujarnya.

Kemudian, tambah Ratama, pengembalian kerugian negara yang dikatakan pihak Kejari tersebut dinamakan Proses Instrumen Hukum Administrasi di luar Pengadilan yang dipandang bukan sebagai hukuman melainkan sebagai kewajiban tanpa menghilangkan adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian negara/daerah.

"Dua hal diatas patut dijadikan alasan mengapa kasus-kasus korupsi selalu saja kandas dengan dalih "Sudah dipulangkan kerugian negara" padahal masih banyak instrumen, rambu-rambu hukum yang harus dijadikan pertimbangan hukum jika kita mau menjadikan negeri ini bebas korupsi," ungkapnya.

Ratama yang sudah banyak mengikuti Diskusi dengan BPK Sumut ini menambahkan, langkah bijak yang harus diambil oleh pihak yang merasa dirugikan atas penghentian kasus-kasus korupsi oleh APH adalah pertama mengajukan Pra Peradilan ke Peradilan Umum dengan bukti-bukti baru.

Kedua, melaporkan kepada pihak atasan APH yang terkait baik itu Jamwas Kejagung dan atau Irwas Mabes Polri bahkan ke KPK untuk di supervisi sebagaimana hasil MoU antara Kejagung, Mabes Polri dan KPK.

"Ketiga, masyarakat harus lebih peka dan cerdas mengambil tindakan agar tidak ada celah bagi APH untuk mengalihkan isu utama kepada hal yang lain," pungkasnya.

Sebelumnya, puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Kota Tebingtinggi melakukan aksi unjukrasa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, Rabu (30/10/2019).

Aliansi Masyarakat Tebingtinggi melalui juru bicaranya Dian Adhi Pradana Isa, R. Tambunan dan Muara Siregar meminta pihak Kejari supaya mengusut tuntas dana reses DPRD Tebingtinggi tahun 2017 sebesar Rp625 juta.

Disebutkannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang melakukan pemeriksaan terhadap anggaran dana reses DPRD Tebingtinggi tahun 2017, ada ditemukan dana sebesar Rp 625 juta dari Rp 2,3 miliar dana reses DPRD tidak jelas peruntukannya alias fiktip.

"Kita meminta Kejari Tebingtinggi mengusutnya sampai tuntas dan menangkap serta memeriksa anggota DPRD yang terlibat dalam kasus dana reses DPRD Tebingtinggi," tegas Dian sembari mengatakan kasus tersebut sudah jelas tindak pidana korupsi dan tidak bisa dihentikan.

Menyikapi hal itu, Kajari diwakili Kasi Intel Ranu Wijaya mengatakan bahwa terkait kasus dana reses anggota DPRD Tebingtinggi telah dihentikan karena kerugian negara telah dibayar.

"Kerugian negara sudah dikembalikan pada tahun 2018, Kejaksaan punya wewenang menghentikannya. Jika kasus tersebut tetap dilanjutkan sementara kerugian negara telah dibayar, maka kejaksaan akan mengeluarkan anggaran untuk kasus itu sebesar Rp 60 juta," jelasnya.

"Oleh sebab itu, kasus dana reses DPRD Tebingtinggi dihentikan dan kejaksaan lebih mengutamakan pencegahan," kata Ranu. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini