KAHMI DS Kecam Oknum Kades Sei Karang Intimidasi Wartawan

Sebarkan:



Lubuk Pakam : Ketua Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Deliserdang Mansyur Hidayat Pasaribu mengatakan Kepala Desa (Kades) Sei Karang Muhammad Nur marah-marah dan menghadang wartawan dengan mendatangkan sejumlah pemuda itu tidak etis.

Pendapat Mansyur, Kamis (12/9) kepada wartawan mengatakan sebagai Aparatur Pemerintah mestinya bisa menunjukkan pada masyarakat kalau wartawanan itu dilindungi saat menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Jangan tutup dengan informasi kepada pers, apalagi sampai mengusir, atau intimidasi mestinya jelaskan saja dengan santun komunikatif," tegasnya.


Masyarakat berhak tau kok penggunaan ADD, karena itu dana dari masyarakat, pemilik dana itu masyarakat. "Jadi wajar dong wartawan menggali informasi tentang penggunaan dana desa. Ya kalau memang ada kesalahan dalam penggunaan alokasi dana desa ya di jelaskan saja terbuka, kalau merasa tidak bersalah, ya jelaskan dengan argumen data yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Mansyur.

Intinya, kata dia, karena ini masalah uang rakyat, ya beri akses kepada rakyat tentang penggunaanya,hal ini mestinya tak harus terjadi, tegas Mansur .

Terpisah, Seketaris PMD Deliserdang Edi Jaman Nasution mengatakan pihaknya sudah sampaikan ke Kepala Desa, kasih informasi ketika ada yang meminta keterangan ataupun pertanyaan silahkan.

Ia menyebutkan, sudah pernah mengingatkan untuk tidak membangun dilahan HGU. Tapi kalau ini hasil musyawarah desa ya bagaimana lagi. "Boleh dibangun di situ, tapi suatu saat dibutuhkan oleh perkebunan ya bongkar. Memang sudah kita anjurkan kalau bisa untuk dihindari," katanya.

Ia juga menyebutkan, pendamping desa bertugas mendampingi termasuk jugalah dia mengawasi pekerjaan itu. Ya salah kalau pengerjaannya salah, katakan jangan seperti ini karena RAPnya kan orang itu yang lebih paham. Karena pengerjaan fisik harusnya mereka disitu.

"Semisalnya Pendamping desa itu ikut mengawasi, dan teryata dilapangan terjadi permasalahan maka pendamping desa ikut bertanggungjawab. " Ya ikutlah karena dia kan termasuk mendampingi dan mengawal (di desa itu)," jelasnya.(wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini