Polres Tebingtinggi dan BNN Gagalkan Peredaran Narkoba, 191 Kg Ganja Diamankan

Sebarkan:


TebingTinggi - Polres Tebingtinggi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 191 kilogram narkoba jenis ganja dari dua lokasi di Kota Tebingtinggi, Sumut, Jumat (16/8/2019) kemarin.

Dari aksi pengamanan itu, petugas berhasil menangkap 4 orang tersangka yakni Putra (27), Inal (41) Jek (41) dan Dung (39).

Informasi yang dihimpun, menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas BNN dan Personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi terlebih dahulu menangkap tersangka, Putra dan Dung di Kecamatan Bejenis, Kota Tebingtinggi pada Rabu (14/8/2019) lalu.

Dari kedua tersangka ditemukan dua ons ganja dan kemudian dilakukan pengembangan. Lalu, pada Kamis (15/8/2019) sekitar pukul 15.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka Inal dan Jek. Dari tangan keduanya ditemukan 11 Kg narkoba jenis ganja

“Tim kemudian melakukan pengembangan ke empat tersangka. Polisi berhasil mengamankan 180 kilogram ganja di Jalan Soekarno Hatta, Gang Keluarga Kota Tebingtinggi,” ungkap Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi, Minggu (18/8/2019).

Dijelaskan Sunadi, tim menemukan 180 kilogram ganja itu didalam sebuah rumah yang tidak berpenghuni. Ganja itu merupakan milik Inal yang disembunyikan di bawah kasur.

"Saat dilakukan pemeriksaan di rumah tersebut, tepatnya di dalam kamar di bawah tilam (kasur) ditemukan 5 goni plastik. Setelah dibuka ternyata berisikan 180 bungkus seberat 180 kilogram narkoba jenis ganja,” ucap Sunadi.

Barang bukti itu langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Menurut Sunadi, bungkusan ganja itu dalam kondisi sudah siap diedarkan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, Subs 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman di atas 5 tahun sampai seumur hidup dan hukuman mati," pungkasnya. (San).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini