Plt Bupati Labuhanbatu serahkan sertifikat remisi kepada salah satu warga binaan Lapas Kelas IIA Rantauprapat |
RANTAUPRAPAT |
Dalam rangka HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, Plt Bupati Labuhanbatu
H. Andi Suhaimi Dalimunthe ST, MT serahkan remisi kepada 612 orang warga binaan
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat,
Sabtu (17/8/2019).
Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Republik Indonesia Yasona H Laoly dibacakan Plt Bupati Labuhanbatu H. Andi
Suhaimi Dalimunthe ST, MT menyampaikan, rasa syukur dalam memperingati Hari
Kemerdekaan ini tentunya milik segenap lapisan masyarakat pada umumnya, dan
bagi para warga binaan pemasyarakatan khususnya.
Dikatakanya, program revitalisasi penyelenggaraan
pemasyarakatan sangat sesuai dengan tema perayaan Ke-74 hari Kemerdekaan RI
yaitu "SDM Unggul Indonesia Maju", dimana sama-sama memiliki fokus
dalam upaya peningkatan kualitas SDM.
Dia mengungkapkan, sejalan dengan kebijakan pemerintah
dalam upaya peningkatan kualitas SDM, saat ini kita harus memandang persoalan
kelebihan ini penghuni dari sisi yang berbeda, yaitu sebagai modalitas utama
dalam pembangunan nasional, oleh karenannya peran strategis jajaran
pemasyarakatan dalam kualitas hidup, penghidupan dan kehidupan bagi warna
binaan menjadi urgen.
Terakhir Andi Suhaimi berpesan kepada seluruh jajaran
pemasyarakatan agar menjadikan momentum Kemeredekaan RI Tahun 2019 untuk lebih
meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat
mengikuti peekembangan isu-isu terkait pemasyarakatan dapat secara tegas
memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Dan selanjutnya, guna meningkatkan kemampuan melaksanakan
tugas dengan penuh integritas, bekerja profesional dan tulus dengan terus
berupaya untuk menjadikan Lapas dan Rutan tetap dalam suasana kondusif, aman,
serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi
Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya.
Adapun warga binaan Lapas Kelas IIA Rantauprapat penerima
remisi umum terdiri dari 612 orang remisi umum tidak langsung (RU I)
selanjutnya, 373 orang remisi umun terkait PP NO. 99 Tahun 2012 dan terakhir 12
orang remisi umum langsung bebas (RU II).
Kemudian dalam acara pemberian remisi tersebut diwarnai
dengan pemberian cenderamata dan penandatanganan MoU antara Lapas Kelas IIA
Rantauprapat dengan RSUD Rantauprapat yang dilanjutkan pemusnahan barang-barang
hasil razia di Lapas Kelas IIA Rantauprapat. (manto)