Pengurus GMKI Polisikan Ustad Abdul Somad

Sebarkan:
PP GMKI laporkan UAS ke Mabes Polri

JAKARTA | Indonesia kembali diguncang isu SARA. Viralnya video ceramah Ustad Abdul Somad Batubara yang dinilai menista agama Kristen dengan sebutan ada ‘Jin Kafir di Salib’, berujung pada dilaporkannya sang ulama kondang ke Mabes Polri oleh Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI), Senin (19/8/2019) siang.

Keterangan diperoleh Metro Online dari Medkominfo PP GMKI, Benardo Sinambela, laporan terhadap Ustad Abdul Somad (UAS) tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTL/396/VIII/2019/Bareskrim.

Pelapor adalah Korneles Galanjinjinay, Pengurus Pusat GMKI yang berkantor di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. UAS sendiri dituduh telah melakukan penistaan agama sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156-A.

Benardo Sinambela dalam keterangan persnya mengatakan, pelaporan tersebut untuk menyikapi keresahan yang timbul di masyarakat terkait sebuah video Ust. Abdul Somad yang beredar viral di media sosial dan berakibat kepada ketidak nyamanan dalam hubungan berbangsa dan bernegara.

“PP GMKI berpandangan, bahwa video yang viral terkait ceramah Ustad Abdul Somad telah membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Bahwa video viral tersebut menunjukkan sikap intoleransi UAS terhadap keberagaman,” katanya.

Di samping itu, UAS merupakan salah satu tokoh publik yang seharusnya dapat menjadi panutan dan teladan dalam kehidupan bermasyarakat yang majemuk. Ditambah lagi UAS merupakan seorang dosen dan ASN yang seharusnya turut bertanggung jawab membumikan Pancasila.

“Bahwa ceramah UAS ini sangat berbahaya bagi kondisi kebhinnekaan bangsa ini. Jika negara tidak tegas menanggapi persoalan tersebut maka dikawatirkan akan menimbulkan gejolak sosial di tengah-tengah masyarakat yang berakibat ketidak percayaan publik terhadap penegakkan hukum,” ujarnya seraya menyebutkan, ceramah keagamaan tidak seharusnya membuat hubungan antar agama menjadi keruh. Tidak sepatutnya ceramah keagama justru menjelek-jelekkan keyakinan agama yang lain dimanapun ceramah itu dilaksanakan.

Oleh karena itu dengan menimbang segala aspek maka, Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) memutuskan menempuh jalur hukum  dalam upaya penyelesaian persoalan tersebut dengan mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan UAS atas video ceramah yang viral di media sosial, siang tadi.

Maksud dari pelaporan tersebut katanya, guna meminta aparat kepolisian untuk memfasilitasi ruang hukum terhadap perdebatan di ruang publik yang menimbulkan keresahan dan berpotensi mengoyakkan rasa persatuan anak bangsa.

Bahwa demi melindungi kepentingan publik (norma dan etika dasar berbangsa dan bernegara), maka PP GMKI mendesak pihak kepolisian untuk segera memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap Ust. Abdul Somad.

“Bahwa prinsip hukum harus tegak lurus terhadap siapapun pelaku pelanggar hukum demi terciptanya keadilan sosial. Untuk itu kita mendesak Kepolisian bekerjasama dengan Kemenfoinfo untuk memblokir konten-konten berbau SARA dan ujaran kebencian agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat,” katannya.
Dalam hal itu, PP GMKI juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban demi merawat nilai-nilai kebangsaan dan mempercayakan persoalan tersebut kepada proses hukum yang berlaku.

UAS Klarifikasi Video 'Jin Kafir Salib'

Atas laporan ini, redaksi belum berhasil mendapatkan konfirmasi kepada UAS. Namun dalam sejumlah video yang beredar, UAS sudah memberikan klarifikasi atas beredarnya video ceramah yang menjadi biiang persoalan tersebut.

UAS menegaskan bahwa substansi ceramahnya itu hanya sekadar menjawab pertanyaan dari salah satu jemaah dan bukan untuk merusak hubungan antarumat beragama di Indonesia.

"Pertama, itu saya menjawab pertanyaan, bukan saya membuat-buat untuk merusak hubungan. Ini perlu dipahami," kata UAS dalam video tersebut.

UAS menjelaskan bahwa ceramah yang mengundang polemik itu dilakukan di Masjid An-Nur Pekanbaru sekitar tiga tahun lalu. Ia menjelaskan subtansi ceramah tersebut hanya untuk menjawab pertanyaan dari jamaah tentang patung dan kedudukan Nabi Isa AS yang tertera dalam Alquran dan Sunah Nabi Muhammad SAW.

"Itu pengajian di dalam masjid tertutup, bukan di stadion. Bukan di lapangan sepak bola, bukan di TV. Tapi untuk internal umat Islam menjelaskan pertanyaan tentang patung dan tentang kedudukan nabi Isa AS untuk orang Islam dalam Alquran dan sunnah Nabi Muhammad SAW," kata dia.

Selain itu, UAS mengatakan selama ini dirinya kerap berdakwah dengan metode tanya-jawab agar memberi ruang bagi para jamaah untuk bertanya berbagai pertanyaan seputar Agama Islam.

UAS mengaku heran mengapa ceramahnya tersebut baru dipersoalkan oleh banyak orang saat ini. Ia menegaskan tak merasa bersalah karena ceramah tersebut tak memiliki tendensi untuk merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

"Kenapa diviralkan sekarang, kenapa dituntut sekarang? Saya hanya serahkan ke allah SWT. Sebagai warga negara yang baik, saya tidak akan lari, saya tak akan mengadu, saya tak akan takut, karena saya tak merasa salah dan saya tak ingin merusak persatuan dan kesatuan bangsa," kata UAS.




(*)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini