Masyarakat Merekam Kegiatan Polantas Saat Razia, Itu Legal

Sebarkan:

Oleh: Ongku Martua Siregar,S.H
           Law OfficeO.M.S & Partners


Terkait pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir tanggapannya tentang legalitas  kegiatan masyarakat yang melakukan perekaman saat Polisi Lalu lintas melakukan Razia di jalan lintas (Tempat Umum) seperti kutipan Kompas.com terbitan 27agustus 2019.

Dalam pernyataan AKBP Muhammad Nazir "Aturannya, orang tersebut harus minta izin terlebih dulu kepada polisi yang sedang melakukan razia. Biasanya ada ketuanya sendiri dalam melakukan kegiatan razia, boleh izin ke sana,"

Perlu kiranya saya membantah pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir ini.

Razia Kendaraan Bermotor adalah salah satu bentuk proses penegakan hukum, penegakan hukum oleh Polisi Lalu-lintas yg lazim dilakukan di jalan raya (tempat umum).

Bahwa dalam pasal 28 F UUD 1945, setiap warga negara dilindungi untuk bebas berekspresi, merekam di tempat umum merupakan salah satu tindakan HAM yang dilindungi dan tidak dapat dipidana.

Bahwa sebagai perwujudan fungsi kontrol sosial dari masyarakat, merekam aktivitas penegakan hukum adalah sah-sah saja dilakukan, selain sebagai kontrol sosial juga sebagai bentuk transparansi penegakan hukum (keterbukaan).

Bahkan putusan Majelis Hakim di dalam persidangan di Pengadilan menjadi tidak sah menurut hukum apabila sebelum persidangan dimulai Hakim ketua tidak menyatakan "persidangan ini terbuka untuk umum", oleh sebab itu merekam baik menggunakan video maupun voice recorder sah-sah saja dilakukan oleh pengunjung yang menyaksikan persidangan asalkan tidak mengganggu jalannya persidangan. Sebagaimana yang pernah kita saksikan dalam kasus "Mirna Kopi Sianida", bahkan disiarkan langsung oleh stasiun tv swasta sehingga dapat disaksikan oleh masyarakat seantero Indonesia maupun Dunia.

Perlu diketahui bahwa frasa "perbuatan tidak menyenangkan" dalam pasal 335 ayat (1) telah dicabut oleh MK, dan tidak berlaku lagi.

Dengan demikian, pernyataan pak Polisi dalam pemberitaan ini yang mengancam akan memidana "Perekam Razia" sangat keliru dan patut diduga melanggar Hak Asasi Manusia (Kebebasan Berekspresi).(*)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini