Dor!Polda Sumut Tembak Mati Satu Tersangka Sindikat Narkotika Internasional

Sebarkan:

Medan - Petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil mengungkap jaringan sindikat narkoba internasional. Narkoba tersebut berasal dari China yang masuk ke Sumut melalui Malaysia.

Dalam operasinya, 1 orang tersangka bandar narkoba ditembak mati oleh petugas.

Petugas juga menyita barang bukti berupa 70 Kg ganja, 71 kg sabu dan 5.025,5 butir pil ekstasi, dalam sejumlah operasi penangkapan di beberapa daerah di Sumut.

“Dalam operasi ini, sebanyak 8 orang pelaku berhasil diamankan. Satu tersangka tewas setelah diberikan tindakan tegas karena berupaya melarikan diri," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu (28/8/2019) sore.

Dijelaskan Kapolda, penangkapan pertama dilakukan terhadap 2 pelaku berinisial I alias IR dan ME di Jalan Selamat Kataren, Selasa (20/8/2019). Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 70 bal ganja atau seberat 70 kg.

Berdasarkan keterangan keduanya, kata Kapolda, petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap AAS di Jalan Latsitarda Nusantara 8, Kisaran Timur, Jumat (23/8/2019) sekira pukul 10.00 WIB.

Dari tangan tersangka AAS, petugas memperoleh barang bukti sebanyak 2 kg sabu yang dibungkus teh merek Guanyiwang.

 "Saat ditangkap, AAS mencoba melarikan diri dan mengabaikan 3 kali tembakan ke udara sehingga harus dilumpuhkan di kaki sebelah kirinya," ungkap jenderal bintang dua itu.

Kemudian, lanjut Kapolda, penangkapan dilakukan terhadap dua Pelaku berinisial M alias N dan FHP alias F di Komplek Asrama Abdul Hamid Jalan Medan Binjai, Minggu (25/8/2019) sekira pukul 09.30 WIB.

Dari keduanya, diperoleh barang bukti sebanyak 1 Kg sabu dan 5.025,5 pil ekstasi. Dari interogasi yang dilakukan kepada keduanya, ada seorang pelaku lagi berinisial AC alias D yang telah menjalin komunikasi terhadap M alias N

Sehingga penangkapan kembali dilakukan terhadap AC alias D di Jalan Brahrang Kecamatan. Selesai, Kabupaten Langkat, sekira pukul 11.00 WIB.

"Tetapi saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti, sehingga dilanjutkan dengan pengembangan. Akan tetapi tersangka M Alias N mencoba melarikan diri, sehingga harus diberi tindakan tegas terukur. Namun saat di perjalanan ke rumah sakit, tersangka meninggal dunia," ungkapnya.

Tak berhenti sampai disitu, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka I dan A di Jalan Megawati Binjai, Minggu (25/8/2019) pukul 19.00 WIB. Dari keduanya diperoleh barang bukti sebanyak 72 Kg narkotika jenis sabu.

“Narkotika jenis sabu ini berasal dari China, yang masuk ke Sumut melalui Malaysia. Modusnya masih sama, yakni membungkusnya dengan kemasan teh,” ucapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat 2 atau 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini