Djarot Kecewa, Terdakwa Kasus UU ITE Dewi Budiati Tak Hadiri Persidangan

Sebarkan:

Medan ︳Mantan Calon Gubernur Sumut (Cagubsu) periode 2018-2023 Djarot Saiful Hidayat hadir dalam persidangan Kasus UU ITE status Hoax terdakwa Dewi Budiati Teruna (54) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/8/2019).

Dalam dakwaan, Dewi didakwa menuliskan status hoax di akun Facebooknya tentang Djarot yang sedang membagikan uang saat bertemu dengan para kepala desa di Asahan pada 6 Juni 2018 dalam kontestasi Pilkada Sumut 2018 lalu.

Dengan mengenakan baju putih kotak-kotak, Politisi PDIP itu tampak hadir pada pukul 14.02 WIB di PN Medan. Namun, terdakwa Dewi Budiati tidak menghadiri sidang yang digelar di ruang sidang Cakra 9.

Pada pukul 14.36 WIB, Djarot akhirnya memasuki Cakra 9. Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni lalu membuka persidangan.

Saat Hakim tidak melihat terdakwa hadir di kursi pesakitan, Hakim langsung bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita. 

“Terdakwa kenapa tidak dihadirkan?” tanya Hakim.

“Terdakwa sakit sehingga tidak hadir,” jawab Jaksa Rita.

“Apakah ada surat sakit ketidakhadiran terdakwa,” tanya Hakim lagi.

“Mohon izin Majelis Hakim, pekan depan kita akan lampirkan,” jawabnya.

“Hari ini berarti tidak ada suratnya,” cetus Hakim Sri sambil berpikir sejenak. 

Kemudian, Hakim kembali bertanya kepada Jaksa, apakah saksi hari ini hadir. 

“Saksi telah hadir atas nama Djarot,” jawab Jaksa.

Melihat kondisi bahwa terdakwa tidak hadir, Djarot hanya tersenyum. Lalu, Hakim mempersilahkan Djarot untuk duduk di kursi saksi.

Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdakwa tidak hadir dalam persidangan tanpa keterangan.

“Jadi saudara tidak bisa kami terima sebagai saksi karena terdakwa tidak hadir. Kapan lagi bisa, minggu depan bisa bapak hadir?” tanya Hakim kepada Djarot.

Djarot mengungkapkan dirinya dapat hadir di pekan depan, namun dia menegaskan bahwa terdakwa Dewi juga harus hadir. 

“Minggu depan saya bisa hadir, tapi begini Yang Mulia, terdakwa harus bisa dihadirkan,” tegas Djarot.

Atas permintaan tersebut, akhirnya Hakim tanyakan kepada para Kuasa Hukum terdakwa apakah bisa memastikan terdakwa hadir. Hingga akhirnya, Majelis Hakim menunda persidangan di pekan depan yakni tanggal 4 September 2019.

Saat diwawancarai wartawan usai sidang, Djarot mengungkapkan kekecewaan atas ketidakhadiran terdakwa Dewi.

“Saya baru tahu, kalau sakit bisa diprogram, karena tidak ada surat keterangan sakit. Kalau kecewa pasti kecewa dong. Kalau enggak kecewa namanya bohong,” ujar Djarot.

Ketika ditanyai apakah Djarot memaafkan terdakwa atas perbuatan yang telah mencemarkan nama baiknya, dia mengatakan sebagai umat beragama pasti sudah memaafkan.

“Saya sudah memaafkan, tapi proses hukum harus tetap berjalan agar memberikan efek jera kepada pelaku penyebar Hoax,” tegasnya.

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa, Taufik menjelaskan bahwa terdakwa mengalami sakit gula, lambung dan paru-paru.

“Terkait dengan ketidakhadiran kak Dewi, kami dengar kabar dia kan sakit dari beberapa hari yang lalu. Jadi sehingga tidak bisa hadir. Jadi untuk hari ini tidak bisa kami hadirkan pula untuk keterangan sakitnya. Sakitnya banyak, ada gula ada lambung dan paru-paru. Karena selasa juga jadwal terapi dia,” katanya.

Taufik memastikan kliennya dapat dihadirkan di pekan depan.

“Insya Allah tetap kita upayakan bisa dihadirkan,” pungkasnya.

Diketahui, Rion Aritonang selaku tim kuasa hukum Djarot Saiful Hidayat melaporkan Dewi Budiati atas postingannya di media sosial yang menyebutkan dalam pertemuan dengan para kepala desa yang dihadiri Djarot selaku calon Gubernur Sumatera Utara, di Kantor Apdesi Asahan pada 6 Juni 2018 lalu, dikabarkan membagi-bagikan uang.

Merasa kabar yang diposting tersebut tidak benar atau hoax dan merugikan nama baiknya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini melalui kuasa hukumnya langsung melaporkan Dewi ke Polda Sumatera Utara.
Dewi didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 di Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini