Di Kampung Halaman Kajatisu Ada Penanganan LP Dugaan Perealisasian Dana Desa Fiktif Tapi Tak Tuntas

Sebarkan:
Paluta | Kendati sudah beberapa kasus yang diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas utara (Paluta),Provinsi Sumatera Utara(Sumut)  namun ada satu kasus yang terjadi pada tahun 2018 terkait dugaan Fiktif perealisasian pembanguan fisik Dana Desa (DD) Sipirok,Kecamatan Portibi,Kabupaten Paluta Tahun Anggaran 2018.

Kasus dugaan penyalah guanaan Dana Desa Sipirok tahun anggaran 2018 tersebut disinyalir biang keroknya adalah oknum karatecker (Ambil Alih) Kepala desa Sipirok Inisial ID berstatus ASN yang merangkap jabatan sebagai Kasubbag (Pejabat Eselon VI) di Kantor Kecamatan Portibi.

Kemudian kasus tersebut mencuat ketengah publik setelah dilaporkan Mahasiswa Gerakan Rakyat Merdeka (Geram) Paluta sekitar empat bulan yang lalu atau awal bulan mei tepatnya pada saat bulan puasa Ramadhan lalu.Namun hingga kini memasuki bulan september 2019 belum diketahui  sampai dimana ujung penanganan kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Paluta (Kejari) melalui Kepala seksi Intelegen Budi Darmawan,SH  saat ditemui Ketua Harian Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Paluta (LBH Paluta) Baginda Harahap di kantor Kejari Paluta  pada Senin,(26/8/2019) mengatakan,Kasus tersebut dinyatakan Kasi intelegen Kejari Paluta Budi Darmawan, SH sudah selesai.

Dengan alasan katanya ,Kerugian megara telah dikembalikan oleh oknum Kepala desa Karatcker Sipirok selaku Kuasa pengguna Anggaran (KPA).Pengembalian uang itu sebesar  hasil temuan audit Aparat Pengawas Intern Pemeritah (APIP) Kabupaten Paluta yakni,terdapat Kerugian Negara pada parealisasian dana desa Sipirok tahun anggaran 2018  sebesar Rp.139.000.000(seratus Tiga Puluh Sembilan  juta).

"Karena Kades Karatcker Sipirok selaku KPA Dana Desa Sipirok tahun 2018 yang berstatus ASN itu kata Kasi intel telah mengembalikan kerugian negara sebesar 139 juta (sesuai hasil Audit APIP  Paluta) ke kas negara. maka kasus tersebut katanya sudah  selesai..itu kata Kasi Intel Kejari Paluta"ungkap Ginda sapaan akrab Ketua Harian LBH Paluta Ini kepada metro-online.co.Kamis,(29/8/2019)

Namun kata Ginda,terkait pernyataan Kasi Intel Kejari Paluta tersebut secara meyakinkan bahwa telah terbukti Kepala Desa karatecker Desa Sipirok yang berstatus  ASN melakukan tindakan korupsi yang berakibat kerugian negara sebesar Rp.139 juta. sesuai  informasi hasil audit APIP Paluta  yang diterima Kasi Intel Kejaksaan Negeri Paluta Budi Darmawan,S.H.

Ironisnya,Setelah ada pernyataan Kasi intel Kejaksaan Negeri Paluta Budi Darmawan,SH atas hasil audit tersebut,Hal yang sama juga di akui oleh pihak inspektorat Paluta kepada mahasiswa GERAM Paluta (pelapor) beberapa waktu lalu.yakni, dalam pengakuan Irban II inspektorat Paluta telah adanya hasil audit mereka dan ada temuan  kerugian negara atas peralisasian dana desa Sipirok tahun anggaran 2018.

Namun yang menjadi janggal,dokumen hasil audit APIP tersebut tidak diperkenankan Inspektorat Paluta untuk di tunjukkan kepada mahasiswa  GERAM Paluta dengan berbagai alasan penolakan pamungkasnya.

Kemudian,Ketua Mahasiswa GERAM Paluta Sandy Kurniawan Harahap mengaku juga pernah mengirimkan surat ke DPRD Paluta untuk memanggil Inspektorat Paluta,Kadis PMD Paluta dan Camat Portibi terkait proses pemeriksaan Dugaan Perealisasian Fiktif Dana Desa Sipirok.

"Saya dengar komisi A DPRD Paluta juga sudah menindak lanjuti surat itu dan telah memanggil pihak pihak yang diminta GERAM Paluta.Namun saya tak tahu apa hasilnya dan apa isi dari pemanggilan itu"Terang Ginda.

Seiring dengan itu,berbagai pihak melontarkan  tudingan Negatif kepada tim pelapor Mahasiswa GERAM Paluta terkait tidak jelasnya  tindak lanjut  laporan pengaduan GERAM Paluta pada  kasus dugaan fiktif  perealisasian dana sipirok tahun anggaran 2018  yang nota bene telah lama bergulir proses pemeriksaannya di Kejari Paluta dan APIP Paluta.

"Dengan kenyataan itu saya pasrah, pengelolaan dana desa di kampung halaman seorang Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera utara dan juga Kampung Halaman Komisi Yudisial RI ini  terindikasi banyak penyelewengan dan indikasi Korupsi.Sementara para lembaga yang berwenang khususnya Kejaksaan Negeri Paluta kinerjanya seolah terkesan melindungi kades  terindikasi korup.Kemana harga diri putra terbaik Paluta  yang ada dilembaga lembaga yuridis tinggi negara itu,jika kasus  culun seperti inipun tak tuntas dibuat anak buahnya"Ungkapnya.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini