11 Bulan Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kaban Kesbangpol Paluta Ditahan

Sebarkan:
Tersangka saat diproses di Kejari 
Paluta | Kejaksaan Negeri Padang lawas utara (Kejari Paluta) akhirnya resmi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Paluta Drs.Mahlil Rambe, Rabu (31/7/3019).

Penangkapan Kaban Kesbangpol Kabuoaten Paluta Drs Mahlil Rambe tersebut pasca ditetapkannya sebagai tersangka pada tanggal 4 september 2018 lalu terkait tindak pidana Korupsi dana kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemkab Paluta ke 10 (Sepuluh) tahun 2017.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Paluta Andri Kurniawan,SH,MH melalui Kepala Seksi Intelegen (Kasi Intel) Kejari Paluta Budi Darmawan SH, Kamis (1/8/2019),p dan penahanan Kaban Kesbangpol Paluta Drs.Mahlil Rambe sebagai tindak lanjut surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Kepala Kejari Paluta Nomor : 01/L.2.34/Fd.1/07/2019 tanggal 31 Juli 2019.

Adapun kronologis penangkapan Kaban Kesbangpol Paluta Drs.Mahlil Rambe yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Paluta Budi Darmawan,S.H sekitar jam 11.50 Wib siang di pinggir jalan lintas Gunung tua - Padang sidempuan KM 5 desa Sigama,Kecamatan Padang bolak, Kabupaten Paluta oleh tim Kejari Paluta dan dibantu personel Polsek Padang bolak Resort Tapanuli selatan.

"Tersangka kita amankan serta dibantu oleh personel Polres Tapanuli Selatan Sektor Padang bolak saat melintas menuju arah pasar Gunung tua di desa Sigama dengan menggunakan mobil plat hitam nopol BB 1035 J"Terang Kasi Intel Kejari Paluta Budi Darmawan,SH didampingi Kasi Perdata dan TUN Kejari Paluta Sahbana Surbhakti,SH kepada metro-online.co.

Kemudian katanya,tim penyidik kejari Paluta dan benberapa personel Polsek Padang bolak Resort Tapanuli Selatan menghampiri tersangka Drs.Mahlil Rambe serta menunjukkan surat perintah penangkapan dimana saat itu kata Kasi Intel tersangka Drs Mahlil Rambe hendak menukar plat mobilnya dari plat hitam ke plat merah dengan nomor seri plat yang sama.


Lanjut Kasi Intel,penangkapan dan penahanan tersangka Drs.Mahlil Rambe selaku Kaban Kesbangpol Paluta atas sangkaan telah melakukan tindak pidana korupsi dana untuk kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Paluta ke 10 pada tahun 2017 lalu.

"Sebelumnya sudah kita layangkan 4 kali surat pemanggilan secara layak terhadap tersangka, namun yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan panggilan pihak Kejari Paluta tanpa ada alasan yang jelas. Atas perintah Bapak Kepala kejari,Saya bersama dengan rekan-rekan tim penyidik Kejari Paluta mengambil tindakan tegas dengan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Drs.Mahlil Rambe pada hari rabu kemaren"Ungkap Kasi Intel Kejari Paluta Budi Darmawan,S.H.

Dirincikannya,upaya 4 kali pemanggilan layak yang sebelumnya juga telah dilakukan oleh tim penyidik Kejari Paluta terhadap tersangka Drs Mahlil Rambe,namun tak kunjung di penuhi oleh tersangka Drs.Mahlil Rambe.

Panggilan pertama dilayangkan pada tanggal 13 Mei 2019 dengan Nomor : B-576/N.2.35/Fd.1/05/2019,Kemudian Panggilan kedua dilayangkan pada tanggal 16 Mei 2019 dengan Nomor :B 583/N.2.33/Fd.1/05/2019.Selanjutnya panggilan ke tiga dilayangkan pada tanggal 23 Mei 2019 dengan Nomor :B-598/L.2.34/Fd.1/05/2019 dan terakhir Panggilan keempat dilayangkan Kejarai Paluta terhadap tersangka pada tanggal 11 Juni 2019 dengan Nomor :B-616/L.3.34/Fd.1/06/2019.

Lanjut Kasintel Kejari Paluta Budi Darmawan ,SH.,Karena tersangka dinilai tidak koperartif menanggapi panggilan Kejari Paluta,akhirnya Kepala Kejari Paluta Andri Kurniawan,S.H,M.H menerbitkan Surat Perintah Membawa Tahanan Nomor : Print-01/L.2.34/Fd.1/07/2019 tanggal 30 Juli 2019 serta Surat Perintah Penangkapan Nomor : 01/L.2.34/Fd.1/07/2019 tanggal 30 Juli 2019.

"Adapun identitas tersangka sebagai berikut,
Nama Drs.Mahlil Rambe,SH.MH umur 58 tahun tempat lahir Desa Sidingkat Jenis Kelamin Laki - Laki,Agama Islam,Pekerjaan Kaban Kesbangpol Kabupaten Paluta,Alamat tempat tinggal Jalan Dr.Payungan Dalimunthe,Gang Teladan,Kecamatan Padangsidimpuan Utara,Kota Padangsidimpuan,kami jelaskan juga, tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 3 Jo pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp. 170.938.636 berdasarkan perhitungan oleh Inspektorat (APIP) Daerah Pemerintah Kabupaten Paluta"terang Kasintel Kejari Paluta Budi Darmawan,SH.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Paluta Hindun Harahap,SH,M.H menambahkan, adapun proses hasil pemeriksaan perkara tersangka Drs.Mahlil Rambe sebelum ditetapkan sebagai tersangka hingga ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada tanggal 4 september 2018 terkait dana kegiatan HUT ke 10 Kabupaten Paluta.

"Saya jelaskan kronologisnya,Pada tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Paluta menganggarkan kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun yang ke 10 dengan besaran anggaran sebesar Rp. 500.000.000.kemudian pada tanggal 20 Nobember 2017 bendahara pengeluaran saudari Leliasni Siregar mencairkan dana sebesar Rp.500.000.000,selanjutnya dana tersebut diserahkan oleh bendahara kepada Tersangka I (Satu) Drs. Mahlil Rambe SH.MH dan tersangka II (Dua) Jutan Harahap .S.Sos"Jelas Kasi Pidsus Kejari Paluta Hindun Harahap,SH,MH.

Kemudian kata Kasi Pidsus boru Harahap ini, tersangka II (dua) Jutan Harahap menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000 untuk pembayaran pajak kepada bendahara pengeluaran serta uang sebesar Rp.125.000.000 kepada tersangka I (Satu) Drs.Mahlil Rambe SH.MH untuk keperluan pembayaran hiburan dan belanja batik dan sisa dananya dipegang oleh tersangka II (Dua) Jutan Harahap,S.Sos sebesar Rp.325.000.000.

"Berdasarkan fakta yang terungkap dari hasil penyidikan baik dari keterangan saksi - saksi keterangan ahli, surat, barang bukti, ditemukan indikasi kerugian negara.Kemudian Kepala Kejari Paluta Bapak Andri Kurniawan,SH.MH menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/N.2.33/Fd.1/09/2018 tanggal 04 September 2018 dan Perintah Penyidikan Lanjutan Kepala Kejari Paluta Nomor : 04/N.2.33/Fd.1/06'2019 tanggal 14 Juni 2019."Jelas Hindun Harahap,SH.MH.,

Selanjutnya kata Kasi Pidsus Hindun Harahap,Kepala Kejari Paluta menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor :03/L.3.34/Fd.1/07/2019 tanggal 31 Juli 2019 sampai dengan 19 Agustus 2019.(GNP)

Sembunyikan kutipan teks

---------- Forwarded message ---------
Dari: Baginda Harahap
Date: Kam, 1 Agt 2019 15.15
Subject:
To:


11 Bulan Ditetapkan Tersangka Korupsi,Akhirnya Kejari Paluta Resmi Menahan Kaban Kesbangpol

Paluta-Kejaksaan Negeri Padang lawas utara (Kejari Paluta) akhirnya resmi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Paluta Drs.Mahlil Rambe,Rabu (31/7/3019).

Penangkapan Kaban Kesbangpol Kabuoaten Paluta Drs Mahlil Rambe tersebut pasca ditetapkannya sebagai tersangka pada tanggal 4 september 2018 lalu terkait tindak pidana Korupsi dana kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemkab Paluta ke 10 (Sepuluh) tahun 2017.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Paluta Andri Kurniawan,SH,MH melalui Kepala Seksi Intelegen (Kasi Intel) Kejari Paluta Budi Darmawan,SH,.Jum'at(1/8/2019),penangkapan dan penahanan Kaban Kesbangpol Paluta Drs.Mahlil Rambe sebagai tindak lanjut surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Kepala Kejari Paluta Nomor : 01/L.2.34/Fd.1/07/2019 tanggal 31 Juli 2019.

Adapun kronologis penangkapan Kaban Kesbangpol Paluta Drs.Mahlil Rambe yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Paluta Budi Darmawan,S.H sekitar jam 11.50 Wib siang di pinggir jalan lintas Gunung tua - Padang sidempuan KM 5 desa Sigama,Kecamatan Padang bolak,Kabupaten Paluta oleh tim Kejari Paluta dan dibantu personel Polsek Padang bolak Resort Tapanuli selatan.

"Tersangka kita amankan serta dibantu oleh personel Polres Tapanuli Selatan Sektor Padang bolak saat melintas menuju arah pasar Gunung tua di desa Sigama dengan menggunakan mobil plat hitam nopol BB 1035 J"Terang Kasi Intel Kejari Paluta Budi Darmawan,SH didampingi Kasi Perdata dan TUN Kejari Paluta Sahbana Surbhakti,SH kepada metro-online.co.

Kemudian katanya,tim penyidik kejari Paluta dan benberapa personel Polsek Padang bolak Resort Tapanuli Selatan menghampiri tersangka Drs.Mahlil Rambe serta menunjukkan surat perintah penangkapan dimana saat itu kata Kasi Intel tersangka Drs Mahlil Rambe hendak menukar plat mobilnya dari plat hitam ke plat merah dengan nomor seri plat yang sama.


Lanjut Kasi Intel,penangkapan dan penahanan tersangka Drs.Mahlil Rambe selaku Kaban Kesbangpol Paluta atas sangkaan telah melakukan tindak pidana korupsi dana untuk kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Paluta ke 10 pada tahun 2017 lalu.

"Sebelumnya sudah kita layangkan 4 kali surat pemanggilan secara layak terhadap tersangka, namun yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan panggilan pihak Kejari Paluta tanpa ada alasan yang jelas. Atas perintah Bapak Kepala kejari,Saya bersama dengan rekan-rekan tim penyidik Kejari Paluta mengambil tindakan tegas dengan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Drs.Mahlil Rambe pada hari rabu kemaren"Ungkap Kasi Intel Kejari Paluta Budi Darmawan,S.H.

Dirincikannya,upaya 4 kali pemanggilan layak yang sebelumnya juga telah dilakukan oleh tim penyidik Kejari Paluta terhadap tersangka Drs Mahlil Rambe,namun tak kunjung di penuhi oleh tersangka Drs.Mahlil Rambe.

Panggilan pertama dilayangkan pada tanggal 13 Mei 2019 dengan Nomor : B-576/N.2.35/Fd.1/05/2019,Kemudian Panggilan kedua dilayangkan pada tanggal 16 Mei 2019 dengan Nomor :B 583/N.2.33/Fd.1/05/2019.Selanjutnya panggilan ke tiga dilayangkan pada tanggal 23 Mei 2019 dengan Nomor :B-598/L.2.34/Fd.1/05/2019 dan terakhir Panggilan keempat dilayangkan Kejarai Paluta terhadap tersangka pada tanggal 11 Juni 2019 dengan Nomor :B-616/L.3.34/Fd.1/06/2019.

Lanjut Kasintel Kejari Paluta Budi Darmawan ,SH.,Karena tersangka dinilai tidak koperartif menanggapi panggilan Kejari Paluta,akhirnya Kepala Kejari Paluta Andri Kurniawan,S.H,M.H menerbitkan Surat Perintah Membawa Tahanan Nomor : Print-01/L.2.34/Fd.1/07/2019 tanggal 30 Juli 2019 serta Surat Perintah Penangkapan Nomor : 01/L.2.34/Fd.1/07/2019 tanggal 30 Juli 2019.

"Adapun identitas tersangka sebagai berikut,
Nama Drs.Mahlil Rambe,SH.MH umur 58 tahun tempat lahir Desa Sidingkat Jenis Kelamin Laki - Laki,Agama Islam,Pekerjaan Kaban Kesbangpol Kabupaten Paluta,Alamat tempat tinggal Jalan Dr.Payungan Dalimunthe,Gang Teladan,Kecamatan Padangsidimpuan Utara,Kota Padangsidimpuan,kami jelaskan juga, tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 3 Jo pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp. 170.938.636 berdasarkan perhitungan oleh Inspektorat (APIP) Daerah Pemerintah Kabupaten Paluta"terang Kasintel Kejari Paluta Budi Darmawan,SH.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Paluta Hindun Harahap,SH,M.H menambahkan, adapun proses hasil pemeriksaan perkara tersangka Drs.Mahlil Rambe sebelum ditetapkan sebagai tersangka hingga ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada tanggal 4 september 2018 terkait dana kegiatan HUT ke 10 Kabupaten Paluta.

"Saya jelaskan kronologisnya,Pada tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Paluta menganggarkan kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun yang ke 10 dengan besaran anggaran sebesar Rp. 500.000.000.kemudian pada tanggal 20 Nobember 2017 bendahara pengeluaran saudari Leliasni Siregar mencairkan dana sebesar Rp.500.000.000,selanjutnya dana tersebut diserahkan oleh bendahara kepada Tersangka I (Satu) Drs. Mahlil Rambe SH.MH dan tersangka II (Dua) Jutan Harahap .S.Sos"Jelas Kasi Pidsus Kejari Paluta Hindun Harahap,SH,MH.

Kemudian kata Kasi Pidsus boru Harahap ini, tersangka II (dua) Jutan Harahap menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000 untuk pembayaran pajak kepada bendahara pengeluaran serta uang sebesar Rp.125.000.000 kepada tersangka I (Satu) Drs.Mahlil Rambe SH.MH untuk keperluan pembayaran hiburan dan belanja batik dan sisa dananya dipegang oleh tersangka II (Dua) Jutan Harahap,S.Sos sebesar Rp.325.000.000.

"Berdasarkan fakta yang terungkap dari hasil penyidikan baik dari keterangan saksi - saksi keterangan ahli, surat, barang bukti, ditemukan indikasi kerugian negara.Kemudian Kepala Kejari Paluta Bapak Andri Kurniawan,SH.MH menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/N.2.33/Fd.1/09/2018 tanggal 04 September 2018 dan Perintah Penyidikan Lanjutan Kepala Kejari Paluta Nomor : 04/N.2.33/Fd.1/06'2019 tanggal 14 Juni 2019."Jelas Hindun Harahap,SH.MH.,

Selanjutnya kata Kasi Pidsus Hindun Harahap, Kepala Kejari Paluta menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor :03/L.3.34/Fd.1/07/2019 tanggal 31 Juli 2019 sampai dengan 19 Agustus 2019.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini