MEDAN | Bernd Heumann (39), yang merupakan WNA Jerman ditahan di Polsek Medan Baru karena memiliki narkoba jenis ganja sebanyak 1 ons di Perumahan 24 Home Stay Jl Sisingamangaraja Medan.
“Kita mengamankan seorang WNA asal Jerman atas kasus narkoba pada Kamis (25/7/2019) dinihari,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan Jumat (26/7/2019).
Ia mengatakan penangkapan tersangka berawal dari adanya informan yang menyebutkan seorang WNA menyimpan ganja di Perumahan 24 Home Stay Jl Sisingamangaraja Medan.
Polisi yang mendapatkan laporan ini lalu meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan. Dan ternyata benar dari tangan tersangka ditemukan ganja yang dibungkus koran yang ditaksir seberat 1 ons.
Atas penemuan barang bukti Bernd lalu diboyong ke Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti beberapa lembar mata uang asing, paspor, dan kwitansi pembayaran home stay.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs 111 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan,” terangnya.
Bernd Heumann yang sejak Senin (22/7/2019) untuk urusan marketing ini mengaku minta maaf atas perbuatannya membawa ganja. “Saya tahu ini (ilegal di Indonesia), saya minta maaf. Saya bukan pengedar, hanya untuk saya pakai sendiri, (ganja) ini untuk obat saya,” jelasnya. (*)

