BINJAI - Setelah melakukan rapat di Aula Lantai V RSU Sylvani Kota Binjai. Tim Terpadu Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penegakan Hukum (Wasrikgakum) langsung memeriksa Surat Izin Usaha (SIU) dan Jaminan Sosial Nasional (JSN) RSU Sylvani terkait keikutsertaan karyawan dalam program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, Kamis (18/7/2019).
Pemeriksaan dilakukan untuk menjauhkan hal-hal penyimpangan yang dilakukan perusahaan terkait kewajiban pemberian jaminan sosial sosial tenaga kerja kepada para karyawan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai, TM Haris Sabri mengatakan sidak tim kepatuhan pertama dilakukan di Rumah Sakit Umum (RSU) Sylvani.
" Para karyawan di RSU Sylvani sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPSJ Ketenagakerjaan. Memang ada yang belum terdaftar namun tadi sudah didaftarkan keseluruhannya, " kata Haris Sabri.
RSU Sylvani Kata Sabri juga telah memiliki Surat Izin usaha (SIU) dan pihaknya akan terus malakukan jemput bola agar para karyawan yang bekerja disuatu perusahaan terdaftar sebagi peserta program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
" Ketika ada badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tim pengawasan kepatuhan akan jemput bola, " tandasnya.(Ismail).
Pemeriksaan dilakukan untuk menjauhkan hal-hal penyimpangan yang dilakukan perusahaan terkait kewajiban pemberian jaminan sosial sosial tenaga kerja kepada para karyawan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai, TM Haris Sabri mengatakan sidak tim kepatuhan pertama dilakukan di Rumah Sakit Umum (RSU) Sylvani.
" Para karyawan di RSU Sylvani sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPSJ Ketenagakerjaan. Memang ada yang belum terdaftar namun tadi sudah didaftarkan keseluruhannya, " kata Haris Sabri.
RSU Sylvani Kata Sabri juga telah memiliki Surat Izin usaha (SIU) dan pihaknya akan terus malakukan jemput bola agar para karyawan yang bekerja disuatu perusahaan terdaftar sebagi peserta program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
" Ketika ada badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tim pengawasan kepatuhan akan jemput bola, " tandasnya.(Ismail).