Sergai - Tersinggung dimarahi dengan sebutan ‘polisi sampah’, seorang
oknum polisi bernama Brigadir M Syamrego melaporkan rekannya Kepala Seksi Umum
(Kasium) Polsek Perbaungan, Aiptu S Manurung ke Polda Sumut.
Syamrego yang
merupakan petugas Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut itu tersinggung dan
tidak menerima ucapan rekannya sesama polisi S Manurung yang menyebut dirinya
sebagai polisi sampah.
Laporan pengaduan
korban Brigadir M Syamrego itu tertuang dalam Nomor Laporan Polisi dengan
nomor: LP 68/VII/2019/Yanma.
Brigadir Syamrego
yang merupakan warga Dusun Rambutan, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan
Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini, menceritakan, awal masalah itu bermula
dari kedatangan debt collector ke rumahnya, pada Selasa (2/7/2019) malam.
Kedatangan debt
collector itu bukan untuk menemui dia atau keluarganya, tetapi wanita
tetangganya bernama Nurhidayah alias Dayya yang kebetulan datang ke rumahnya.
Karena sudah
menunggak, Debt collector itu mendesak agar Dayya mengembalikan furniture yang dibeli
dengan cara cicil di Toko Metro, Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Lalu, permintaan
debt collector itu disanggupi Dayya, namun harus diambil pada siang hari,
karena kalau malam melanggar ketentuan.
Diceritakan
Syamrego, awalnya dia mengaku belum bisa membayar cicilan sebuah perabotan yang
dikredit dari salah satu toko di Lubuk Pakam. Kemudian, Selasa (2/7/2019)
malam, beberapa orang debt collector datang ke rumah dan ingin menarik paksa
furniture yang diambilnya.
Tapi para debt
collector itu tidak percaya dengan ucapan korban sehingga terjadi pertikaian
mulut.
“Saya hanya bilang
kalau mau menarik itu ada waktunya jangan malam hari, malah saya
dibentak-bentak di depan istri,” ungkap Syamrego.
Dewi, istri
Syamrego, yang berusaha melerai pertikaian itu malah menjadi korban
keberingasan para penagih hutang itu. Saat hendak melerai pertikaian itu, ibu
Bhayangkari ini jatuh pingsan akibat ditolak para debt collector.
“Akibat kejadian
kemarin, istri saya pingsan hingga opname. Sehingga saya melaporkan kejadian
itu ke Polsek Perbaungan,” ucapnya.
Namun, selang
beberapa menit setelah kejadian, Aiptu S Manurung datang ke rumah korban.
Kedatangannya bukannya menengahi permasalahan, tapi justru menyuruh para debt
collector untuk membuat laporan ke kantor polisi.
“Aturannya dia
(Aiptu S Manurung, red) memediasi kami, bukannya membekingi debt collector
menuding saya bersalah. Padahal saat itu kami sudah hendak berdamai,” ujar
Syamrego.
Menurut pengakuan
korban Syamrego, saat itu dirinya juga mengaku sebagai anggota Polri bertugas
di Yanma Polda Sumut. “Dia (Aiptu S Manurung) bukannya memediasi, ini malah
sengaja mengatakan saya adalah polisi sampah dan saya tidak terima,” katanya.
“Siapa yang nggak
sakit hati, saya anggota Polri disebut polisi sampah? Seharusnya, dia berpikir
bijak sebagai anggota Polri, bukan malah menghina institusinya sendiri,”
lanjutnya.
Lebih lanjut,
Syamrego mengakui, dirinya tidak mengetahui pasti mengapa rekan seprofesinya
tega mengatakan dirinya seperti itu. “Dia itu anggota Polri, tidak sepatutnya
menghina korpsnya sendiri,” pungkasnya.
Hingga berita
diturunkan, belum ada konfirmasi apapun dari Aiptu S Manurung terkait peristiwa
ini.