RSU Adam Malik Bantah Tahan Jenazah Kristina Sianturi dan Bayinya, Ini Penjelasannya...

Sebarkan:
Mastor Sihotang bersama anak-anaknya

SUMUT | Terkait kasus dugaan penahanan jenazah istri dan anak Mastor Sihotang (40) warga Desa Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara dibantah pihak Rumah Sakit Umum H Adam Malik Medan.

Kasubag Humas RSU H Adam Malik, Rosa Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan membenarkan ada tagihan sebesar Rp75 juta sebagaimana yang dimaksud dalam berita sebelumnya. Alasannya, karena pasien terdaftar sebagai pasien umum.

“Kristina Sianturi (36) istri Mastor Sihotang terdaftar sebagai pasien umum. Jadi wajar kalau ada tagihan yang keluar. Namun isu yang mengatakan kami menahan jenazah pasien itu tidak benar,” katanya via seluler.

Yang benar, kata Rosa Simanjuntak, kalau keluarga tak mampu membayar maka harus membuat surat perjanjian dulu di Bagian Keuangan disertai KTP. Barulah kemudian jenazah bisa dibawa pulang. “Nah tadi (Selasa 16/07/2019 kemarin) suami pasien, Mastor Sihotang tidak muncul ke rumah sakit. Jadi kami susah kasih solusi. Kalau ito( kakak) kenal suruh saja suami korban datang ke RSU. Jangan bawa keluarga dan yang lain-lain yang datang," kata Rosa Simanjuntak.

Hasil komunikasi redaksi moltoday.com, grup Metro-Online.co pada Senin (16/7) sekira pukul 23:25 wib dengan Herrijon (29) yang merupakan keponakan almarhumah mengatakan, jenazah Kristina Sianturi (34) beserta bayinya sudah diperbolehkan pulang oleh pihak RSU Adam Malik.

Hal itu juga dibenarkan Ahmadi Purba, kerabat korban pada metro-online.co pada Rabu (17/07/2019). Dia mengatakan pada Selasa malam jenazah Kristina Sianturi dan bayinya sudah diserahkan kepada pihak keluarga.

Jenazah diijinkan pulang setelah melakukan administrasi permohonan ketidakmampuan membayar biaya ke bagian keuangan RSU Adam Malik. Sekira pukul 15.00 wib, almarhumah diantar pakai ambulan hingga ke rumah duka di Jalan Kelambir V, Pasar I, Gang Saudara.
Keluarga korban pun sangat berterimakasih kepada pihak managemen RSU Adam Malik dengan diijinkannya jenazah pulang tanpa membayar biaya sebesar Rp75 juta yang ditagihkan sebelumnya.

Informasi tambahan dihimpun, sebelumnya Kristina Sianturi hendak melahirkan dengan cara operasi cesar pada hari Minggu (14/7/2019) pukul 16.00. Bayi pun dapat dilahirkan pada Minggu sore itu juga, sekitar pukul 19.00 wib.

Namun dari hasil pemeriksaan dokter, bahwa kandungan rahim Kristina Sianturi mengalami koyak atau robek sebelumnya. Dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada pukul 03.00 dini hari.

Sementara sang bayi juga tidak bertahan lama. Kondisinya tak terselamatkan akibat lahir prematur alias kurang umur. Bahkan, bayi ini lebih duluan menghembuskan nafas terakhir satu jam sebelum Kristina Sianturi, tepatnya pukul 02.00 wib.

Sebelum almarhumah Kristina Sianturi ditangani pihak RSU Adam Malik, pasien terlebih dulu ditangani bidan tak jauh dari tempat tinggalnya. Karena keterbatasan alat, korban dibawa ke RS Betesda, lalu dirujuk ke RSU Mitra Sejati Titi Kuning, Medan sebelum akhirnya dilarikan lagi ke RSU Adam Malik. (wan/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini