Oknum Ketua OKP yang Dibekuk Ternyata Terlibat Sejumlah Kasus Kejahatan

Sebarkan:

MEDAN | Oknum ketua salah satu OKP berinisial W (49) warga Dusun I Tambak Rejo Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang yang ditangkap personil Polsek Percut Sei Tuan belum lama ini, sebelumnya sudah terlibat dengan sejumlah kasus kejahatan.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Subroto yang dikonfirmasi wartawan, Senin (8/7/2019) sore. Dijelaskan Kapolsek, pasca penangkapan terhadap tersangka, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwasanya W pernah dilaporkan karena terlibat kasus kejahatan.

"Dengan adanya informasi tersebut, saya sendiri langsung melakukan pengecekan. Ternyata di Polsek Percut Sei Tuan ada 2 laporan terhadap W. Tersangka dilaporkan karena melakukan penipuan dan penggelapan," ujar Kompol Subroto.

Selain di Polsek sambungnya, di Polda Sumut juga ada laporan terhadap W. Namun untuk kasus yang dilaporkan terhadap tersangka Kapolsek tidak mengetahuinya.

"Di Polda Sumut ada juga laporan W. Kita saat ini sedang menyelidiki mantau masih ada laporan masyarakat terhadap W. Untuk wanita yang turut diamankan, kita jadikan sebagai saksi. Wanita tersebut ternyata bukan istri tersangka, melainkan pacarnya," ungkap Kapolsek.

Sebelumnya, diduga akan melakukan penyerangan terhadap sejumlah kelompok pemuda, oknum ketua salah satu OKP dan istrinya berinisial W (49) dan Wa (41) warga Dusun I Tambak Rejo Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dibekuk personil Polsek Percut Sei Tuan, Kamis (4/7/2019) malam.

Pada Jumat (5/7/2019) siang, sebelum dibekuk, ketika itu tersangka yang mengemudikan mobil Honda Jass sedang menuju Pasar VII Bengkel Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan. Selain W, istrinya juga ikut di dalam mobil, sedangkan belasan anggota tersangka mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepedamotor.

Setibanya di Pajak Baru Pasar VII Bengkel, anggota tersangka berusaha menyerang sejumlah pemuda penjaga pajak dengan berbagai jenis senjata tajam. Tiba-tiba Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Subroto dan belasan anggotanya yang sebelumnya mendapat informasi akan terjadinya bentrok, tiba di lokasi dan menghalau para pelaku. Pelaku akhirnya melarikan diri.

Di saat bersamaan pacar W, Wa yang saat itu baru keluar dari mobil langsung membuang tas sandang warna coklat ke arah bawah mobil. Kapolsek yang memergokinya langsung menuju ke lokasi dan memungut tas tersebut. Saat di cek, tas tersebut berisi 2 busur panah, 29 anak panah beracun, dompet dan HP.

Kedua tersangka tak berkutik lagi saat petugas membekuk keduanya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti senjata dan mobil diboyong ke Mako guna diperiksa intensif.

Kompol Subroto yang dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka dibekuk saat akan melakukan penyerangan ke Pajak Baru.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara 10 tahun," tegasnya. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini