![]() |
| Teks Foto : Team URC Reskrim Polsek Patumbak saat memaparkan tersangka pembunuh keji. ( MOL/Lbs) |
PATUMBAK | Sempat melarikan diri selama tujuh tahun, pelaku pembunuhan keji akhirnya berhasil di tangkap Polsek Patumbak Polrestabes Medan.
Tersangka adakah Apdul, warga dusun dua Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak Deliserdang.
Disaat penangkapan, Kaki kanan Apdul terpaksa dihadiahi petugas dengan timah panas karena melawan saat diamankan.
Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora dan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH bersama Panit I Ipda Eko Priya SH,Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi serta Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Diceritakan Kompol Daulat, Pembunuhan keji itu terjadi pada hari Selasa tanggal 27 November 2018 sekitar pukul 17.15 wib di dalam kamar tidur para pelaku. " Pelakunya adalah dua orang yang merupakan Abang beradik kandung yakni, Uweng dan Apdul. Dan korban juga merupakan masih ada hubungan keluarga dengan pelaku," Kata Kapolsek Patumbak.
Korban di bunuh dengan cara pelaku Uweng menggunakan Kampak dengan menebas kepala korban, dan pelaku Abdul memukul kepala bagian belakang korban menggunakan papan daun pintu.
Setelah korban meregang nyawa, kedua pelaku membungkus korban menggunakan kain spray, dan mengikatnya menggunakan kawat. " Disaat subuh hari agar tidak di ketahui warga, kedua pelaku membuang jasad korban ke dalam sumur tua yang tidak jauh dari rumah pelaku," Jelas Kompol Daulat.
Diterangkan Kapolsek, setelah korban di buang ke dalam sumur, posisi mayat masih mengambang karena dalam sumur itu ada airnya. Kemudian kedua pelaku memasukkan batu ke dalam goni dan menjatuhkannya ke dalam sumur tepat di atas mayat dengan maksud agar mayat tenggelam ke dasar sumur.
Karena satu bulan tak kunjung pulang kerumahnya, Orangtua korban pun mencari anaknya serta menanyakan kepada warga sekitar.
Kemudian warga pun melaporkan kepada orangtua korban ada sesosok mayat di dalam sumur dan orangtua korban datang untuk memastikan penemuan mayat tersebut serta melaporkan hal tersebut ke Polsek Patumbak.
" Setelah mayat di angkat dari dalam sumur ternyata memang benar mayat tersebut adalah anak kandungnya yang hilang selama sebulan terakhir bernama Afri Winata Tarigan, 27, Islam, pengangguran, warga Dusun II Desa Sigara - gara Kecamatan Patumbak," Terang Kapolsek
Penyelidikan kita lakukan atas kasus penemuan mayat tersebut dan kasus nya terang benderang, dimana pelaku Wira Dharma alias Uweng kita amankan sedang bermain warnet di daerah Jl.Garu II Kel.Harjosari II Kec.Medan Amplas seminggu setelah penemuan mayat.
Sedangkan pelaku Hasbul Khair alias Apdul yang merupakan adik kandung dari Uweng mengetahui abangnya tertangkap langsung melarikan diri ke daerah Palembang,Pekanbaru,Tebingtinggi dan Kabanjahe bekerja serabutan selama di pelariannya.
Merasa aman dan merasa dirinya tidak di cari lagi setelah tujuh tahun dalam pelarian, pelaku Apdul kembali kampung halamanya Dusun II Desa Sigaragara Kec.Patumbak, dan kemudian berangkat ke daerah Kabanhahe dan bekerja sebagai buruh tani.
Pada saat pelaku Apdul pulang dari Kabanjahe ke rumahnya pada hari Jumat 25 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wib, tiba di Patumbak, Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH mendapat informasi dari warga dan selanjutnya bersama Kapolsek memimpin penangkapan terhadap pelaku.
" Pelaku diamankan di belakang sebuah rumah pada saat sedang asik ngecak sabu yang rencananya mau di bawa ke Kaban Jahe" Pungkas Kapolsek.
" Melihat kedatanga petugas sontak pelaku berusaha melarikan diri dan mengeluarkan dari kantong celananya sebilah gunting yang sudah di tajamkan dengan maksud hendak menikam salah satu anggota kita. Dan sesaat kemudian dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku" Terang Kompol Daulat Simamora.
Pelaku bersama barang bukti tiga paket besar narkoba jenis sabu - sabu dan sebilah gunting berhasil kita amankan, dan pelaku kita bawa ke R.S Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yg di alaminya.
" Pelaku di jerat dengan pasal 340 sub 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 ( dua puluh ) tahun," Kata Kapolsek. ( Jasa/JL)

