Aksi Video Mesum Dua Oknum PNS Bukan Suami Istri Ini Jadi Viral

Sebarkan:
Akai kejahatan kedua tersangka dipaparkan
SIMALUNGUN | Pasangan tidak suami istri, pria berinisial BH (43) bersama dengan seorang Seketaris Desa dengan inisial LS (41) di Kabupaten Simalungun diduga melakukan tindak pidana Pornografi. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keterangan pers, Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, S.I.K.,M.H., didampingi Kanit Idik II Iptu Panji Nugraha, S.Tr .K., menyampaikan tindak pidana pornografi diduga dilakukan keduanya di dalam rumah LS yang terletak di Huta I Nagori Pamatang Gajing Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun pada Kamis (13/6/2019) sekira pukul 10.00 wib.

Terbongkarnya kasus tersebut berawal pemberitaan di media cetak surat kabar Siantar 24 jam tertanggal 11 Juli 2019.

"Diberitakan dengan judul “Oknum staf & Kaur diduga bermuat mesum” pada halaman depan. Dari berita tersebut diberitakan bahwa ada oknum pegawai Kantor Camat Gunung Maligas dengan inisial BH diduga melakukan video mesum dengan seorang Seketaris Desa Pematang Gajing dengan inisial LS. Selain itu, juga sudah sampai tersiar di media elektronik dan sudah menjadi berita nasional, dimana diketahui bahwa keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Kapolres.Simalungun di Aspol Resort Simalungun, Senin (15/7/2019).

Selanjutnya, pada hari Jumat (12/7/2019) personil Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para pihak-pihak terkait dan melakukan introgasi atas adanya atau beredarnya video mesum yang diduga dilakukan oleh BH dan LS. Video berdurasi 30 (tiga menit tiga puluh detik).

Kemudian personil mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing.

Kepada keduanya, selanjutnya dimintai keterangan perihal video tersbut yang diduga dilakukan oleh mereka berdua.

Selain kedua tersangka, Petugas Satreskrim Polres Simalungun juga telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti berupa 1 (satu) buah Flasdisk berikan video bermuatan pornografi diduga dilakukan oleh BH dan LS, 12 (dua belas) handphone milik Tersangka dan saksi-saksi, 1 (satu) buah pakaian lengan panjang warna merah jambu, 1 (satu) buah jilbab warna merah jambu, 1 (satu) buah bra warna hitam milik tersangka LS, 1 (satu) buah jaket warna hitam milik tersangka BH.

Dalam kasus ini petugas melakukan rekontsruksi dilokasi kejadian, didalam rumah LS yang terletak di Huta I Nagori Pamatang Gajing Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Dimana tersangka BH dan LS memperagakan dari awal sampai akhir dalam pembuatan video berkonten pornografi sesuai dengan pakaian yang digunakan ada sebanyak 13 Adegan.

Dikatakan Kapolres, tersangka BH menyuruh atau memerintahkan LS sebagai objek untuk membuat video mesum antara BH dan LS. Dengan menggunakan Hp milik LS. Selanjutnya LS mengirim video tersebut ke handphone BH.

Sementara LS berperan sebagai objek atau model sesuai dengan persetujuan LS saat melakukan adegan mesum dengan BH. LS merekam adegan mesum tersebut dengan menggunakan handphone miliknya dan mengirim video tersebut langsung kepada BH. Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di RTP Polres Simalungun.

"Atas perbuatannya, BH dipersangkakan melanggar pasal 35 Undang-undang RI no.44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman selama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda sebanyak enam miliar. Sedangkan terhadap LS dipersangkakan melanggar pasal 34 Undang-undang RI no.44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman selama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda lima miliar," ungkap AKBP M. Liberty Panjaitan, SIK, MH.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini