Padangsidimpuan - Warga kota Padangsidimpuan protes dan sangat menyesalkan adanya surat edaran pemberitahuan dari Dinas Perhubungan kota Padangsidimpuan yang diduga ilegal, pasalnya isi surat tersebut memberitahukan kepada warga atau pemilik toko yang ada dijalan baru II kota Padangsidimpuan untuk membayarkan kewajiban retribusi parkir kenderaan.
Tidak itu saja sejumlah pemilik toko sangat menyesalkan adanya surat edaran dari dinas perhubungan tersebut, yang diaman itu merupakan salah satu kebijakan peraturan daerah, dimana surat tersebut tidak memiliki tanggal, bulan dan tahun, bahkan didalam isi surat tersebut tertulis diwajibkan agar pemilik toko membayar distribusi parkir tanpa diberitahukan berapa jumlah atau nominal yang harus dibayarkan. Salah satu warga kota Padangsidimpuan Budi Hutasubut yang merupakan pemilik toko dikawasan jalan baru II tersebut sangat menyayangkan adanya surat edaran yang diduga ilegal tersebut.
Protes terhadap surat pemberitahuan dari dishub tersebut, Budi menceritakan unek - uneknya di media sosial faceboock pribadinya yang ditulisnya pukul 19.00 Wib, Sabtu 22 Juni 2019. dihalaman faceboocknya Ia meceritakan bahwa, ada empat orang petugas dishub kota Padangsidimpuan dengan berseragam dinas datang ketokonya memberikan sepucuk surat yang ditandatangani Plt Kadis perhubungan kota padangsidimpuan, didalam surat tersbut memberitahukan agar pemilik toko yang ada di jalan baru II untuk membayar kewajiban iuran parkir kenderaan.
Setelah membaca dan melihat isi surat tersebut Budi langsung tidak percaya dengan kebenaran surat tersebut, dimana surat tersebut tidak memiliki tanggal, bulan serta tahun sebagaimana surat resmi pada umummnya, malangnya isi surat tersebut berupa kebijakan walikota Padangsidimpuan yang diwakili Plt. Kadis perhubungan untuk membebani masyarakat membayar iuran parkir tanpa dituliskan berapa nominalnya.
Selain itu, surat pemberitahuan kewajiban membayar parkir tersebut ditujukan hanya untuk pemilik toko yang ada di jalan baru II saja, sementara untuk pemilik toko di jalan baru I atau pemilik toko yang ada dipusat pasar kota Padangsidimpuan tidak berlaku surat tersebut.
Dihalaman faceboocknya Budi juga mengatakan, bentuk pungutan atau bebanan biaya kepada masyarakat, terutama karena mengatasnamakan PAD, (pendapatan asli daerah) harus sepengetahuan legislatif di DPRD Kota Padangsidimpuan. Surat yang dibuat mengacu pada Perda No. 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, yang isinya tidak menyebutkan soal pembebanan parkir bagi pemilik toko di Jalan Baru II .
Dengan begitu, kewajiban baru membebani biaya parkir kepada pemilik toko hanya di Jalan Baru II diduga adalah kebijakan internal Dishub Kota Padangsidimpuan yang bisa mencoreng nama baik Walikota Padangsidimpuan. Sebut Budi dihalaman faceboocknya.
Ia juga mengatakan seorang Plt Kadis tidak bisa membuat peraturan yang ditandatanganinya. Apalagi bila peraturan itu mengatasnamakan kebijakan Walikota Padangsidimpuan, yang belum tentu diketahui Wali Kota Padangsidimpuan.
Didalam halam faceboock pribadinya Budi Hutasuhut juga menuliskan bahwa, Ia berharap Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution bersikap tegas untuk meluruskan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan Dinas Perhubungan karena dasar hukumnya tidak kuat dan bisa menyulitkan ekonomui masyarakat.
"Kami juga mengharapkan Bapak walikota dan DPRD Kota Padangsidimpuan menyikapi serius hal ini, karena akan menjadi preseden buruk seakan akan legislatif tidak mengerti hukum administrasi." Jika benar Wali Kota Padangsidimpuan mengetahui pungutan liar ini, ada baiknya memperjelas aturan perundang undangan dalam mengeluarkan surat surat yang bertujuan membebani rakyat dengan retribusi. Jika tidak, rakyat berhak melakukan gugatan hukum atas keputusan dan kebijakan yang dibuat pemerintah.
"Rakyat hanya ingin berusaha. Tolong jangan dirugikan dengan aturan yang tak memberatkan" ungkapnya pada halaman faceboocknya.
Terkait adanya dugaan surat ilegal dan dugaan adanya praktek pumungatan liar iuran parkir yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan kota Padangsidimpuan tersebut, metro-online.co mecoba langsung kekantor dinas perhubungan kota Padangsidimpuan, Selasa, (25/06/2019) belum mendapatkan informasi dan penjelasan terkait hal tersebut. (Syahrul)