Caleg Laporkan Ada Kesalahan Administrasi di TPS 8-25 di Desa Tanjung Morawa B

Sebarkan:
Diduga Ada Keterlibatan Caleg Lain

Lubuk Pakam | Pelapor laporkan adanya dugaan keterlibatan Caleg lain sehingga adanya kesalahan administrasi di TPS 8-25 di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, pada Pemilu 17 April yang lalu.

Demikian, satu dari lima laporan pelapor atas nama Rusmani Manurung Caleg partai Hanura dapil II yang dibacakan penasehat hukumnya Hawari SH  dari Permadani Assosiate pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembaca laporan dari pelapor digelar di aula kantor Bawaslu Jalan Tanjung Garbus, Lubukpakam, Senin (10/6) sore tadi.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Asman Siagian didampingi komisioner lainnya  Ketua Bawaslu Deliserdang M Ali Sitorus, Siharlon Simbolon, Erika, Aminuddin Marpaung. 

Meski sidang sempat molor dari jadwal sebelumnya yang dikdawalkan pukul 15.00 Wib. Menjadi pukul 16.45 Wib tetap dilaksanakan juga .

Dilanjutkan, Ketua Majelis Sidang Asman Siagian sidang dapat dilanjutkan karena posisi pelapor dalam kelengkapan administrasinya telah memenuhi persyaratan. "Maka sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pembacaan laporan pelapor," katanya.

Selanjutnya Ketua Majelis Sidang meminta masing masing pihak antara pelapor dan terlapor satu KPU dan terlapor dua PPK untuk memperlihatkan identitas. Namun, dari pihak terlapor kelihatan kurang melakukan persiapan sehingga bukti identitas ada yang tertinggal di mobil. Hal ini membuat perjalan sidang semakin berlarut-larut.

Kemudian, Hawari SH diperintahkan Majelis Sidang agar membacakan laporan pelapor yang dirangkum lima poin. Didalam satu bundel laporan setebal 80 lembar itu.

Dalam laporan itu dijelaskan Hawari ada beberapa TPS pemilih tidak terdaftar di DPT tetapi ada di DPK atau daftar pemilih tambahan, namun tak memakai form A5 atau pindahan.

"Setelah kami cek ternyata ada diantara mereka berdomisili diluar Deliserdang namun memilih dengan memakai E KTP. Namun, ikut memilih DPRD Kabupaten. Padahal hal itu tak boleh," sebutnya membocorkan sedikit materi persidangan.

Setelah selesai mendengarkan laporan pelapor itu. Majelis sidang menjadwalkan kembali Rabu(12/6) dengan agenda mendengar jawaban terlapor satu KPU dan terlapor dua PPK.  (wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini