Sergai |
Satnatkoba dan Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus
dua pengedar sabu, khususnya di wilayah hukum polres Sergai di lokasi berbeda.
Pelaku pertama yakni Ofi Sofian alias Ofi (25) seorang
mekanik sepeda motor warga Dusun Kuala Bali, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten
Serdangbedagai ditangkap team Polsek Dolok Masihul pada hari Minggu (19/5/2019)
sekitar pukul 22:30 WIB.
Sedangkan pelaku kedua yakni Muhammad Iqbal alias Iqbal
(30) warga Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan
Perbaungan, Kabupaten Serdang bedagai. Ditangkap team Satnarkoba Polres Sergai
pada hari Senin(20/5) sekitar pukul 15:00WIB.
Dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang
bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 3,43 gram sabu dan berikut
barang bukti lainya yakni uang pecahan dengan total senilai Rp 250.000.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman
Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba
Polres Sergai,AKP. Martualesi Sitepuh kepada Gosumut, Selasa (21/5).
Awalnya, penangkapan pelaku OFi yang merupakan target
personil unit Reskrim Polsek Dolok Masihul merupahkan yang sudah lama
mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba di Dusun II, Desa Kuala Bali,
Kecamatan Serbajadi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dengan hasil penyelidikan ternyata Ofi sedang
nongkrong dilokasi tersebut, kemudian taem opsal melakukan penangkapan dan
dilakukan penggeledahan terhadap pelaku OFi. Dimana saat dilakukan pengeledahan
pelaku sempat membuang dengan cepat dari tangannya. Dan temukan barang bukti
yang dibuangnya berupa satu buah dompet warna unggu yang ditemukan dilokasi
kandang ayam dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Dari keterangan tersangka bahwa barang haram tersebut
diperoleh dari seorang bandar inisial J. Kemudian dilakukan pengembangan namun
tidak berhasil ditemukan dirumahnya.
Setelah dilakukan introgasi bahwa mengedarkan sabu
sekitar 2 hingga 3 bulan dengan 2 hingga 3 hari bisa menjualkan 1Gram, dimana
1Gram dibeli seharga Rp.800.000 dan dijual menjadi Rp.1.100.000," ucap
Martualesi Sitepu
Selain itu, Lanjut AKP. Martualesi. Kemudian Team
Satnarkoba Polres Sergai juga melakukan penangkapan terhadap pelaku Iqbal
dilingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai
dan berikut barang bukti cukup lumayan.
Dimana lokasi tersebut merupakan salah satu kampung
narkoba yang sudah cukup meresahkan warga sekitarnya, sehingga menjadi atensi
Satres Narkoba Polres Sergai dalam pemberantasannya.
Saat dilakukan penangkapan pelaku Iqbal sedang menawarkan
sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan kepada personil, seketika
dilakukan penangkapan terhadao pelaku dan menyita barang bukti." Ujarnya
Setelah dilakukan introgasi kepada pelaku, bahwa barang
tersebut diperoleh seorang bandar inisial D warga yang sama. Kemudian team melakukan
penyisiran namun tersanka insial D tidak ditemukan.
Bahkan menurut keterangan tersangka bahwa sabu dititipkan
oleh bandar berinisial D setiap 1 hingga 2 hari sebanyak 1gram, dimana setelah
terjual tersangka membayar kepada D sebesar Rp.700.000, oleh tersangka biasanya
menjual 1 Gram seharga Rp.1.000.000, dan mendapat keuntungan Rp 300.000.
Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112
UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal
20 tahun." Pungkas AKP. Martualesi Sitepu.(Slm)