KPPS Tidak Berikan Salinan C1 di Nias, Bawaslu Sumut Rekomendasikan Pembukaan C1 Pleno

Sebarkan:


Nias - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara merekomendasikan pembukaan C1-Pleno terbuka diseluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara kepada KPU Nias, dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pada pemilu 2019 di KPU Sumatera Utara, Kamis (09/05/2019) kemarin.
Rekomendasikan pembukaan C1 pleno terbuka di tingkat TPS diminta oleh Bawaslu, karena pada pemungutan suara 17 April 2019 lalu, terdapat KPPS tidak memberikan salinan sertifikat C1 kepada pengawas TPS.
Saat dikonfirmasi wartawan metro-online.co melalui telepon selulernya, Ketua KPU Nias, Firman Mendrofa mengatakan, bahwa pembukaan C1 pleno terbuka hanya dilakukan untuk kotak suara jenis DPR RI.

"Tidak semua dibuka, hanya DPR RI saja, yang lain tidak dibuka," ucapnya, Jumat (10/5/19).

Sementara itu, para saksi dari partai politik memohon kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias untuk dapat merekomendasikan pembukaan C1 pleno terbuka kotak suara jenis DPRD Kabupaten Nias. Hal ini dilakukan demi terciptanya keadilan yang sesungguhnya di NKRI ini, khususnya di Kecamatan Idanogawo.
Para saksi dari partai PKPI, Bazatulo Gulo telah menemukan bukti C1 dari KPPS Desa Sandruta di Tempat pemungutan suara (TPS) 3 (Tiga) bahwa suara caleg dari partai PKPI nomor urut 1. Badurani Waruwu,SE di Desa Sandruta mendapatkan 9 suara, setelah dilakukan penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten Nias akhirnya suara 9 orang tersebut telah dihilangkan oleh oknum tertentu.

"Oleh karena itu kami dari saksi partai PKPI menyampaikan gugatan kami, kiranya Badan pengawas pemilu (Bawaslu) dapat merekomendasikan kepada Komisioner Ketua KPU Firman Mendrofa pembukaan C1 pleno terbuka kotak suara jenis DPRD Kabupaten Nias," paparnya kepada wartawan metro-online.co, Jumat (10/05/2019). (sokhi waruwu).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini