Sekap dan Peras Tersangka Sabu, 3 Polisi dan 1 Wartawan Diciduk

Sebarkan:

MEDAN |Tiga oknum polisi yang bertugas di Polsek Medan Area dan seorang oknum wartawan ditangkap Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Sat Reskrim Polrestabes Medan. Mereka diduga melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap seorang terduga pengedar narkoba berinisial MI (25) warga Jalan Sederhana Pasar VIl Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Ketiga oknum polisi itu masing-masing berinisial Bripka AL dan Brigadir AP keduanya bertugas di Unit Reskrim, dan Aipda JP bertugas di SPKT Polsek Medan Area. Sementara itu oknum wartawan berinisial DP (43) warga Jalan Mamiai/Bromo, Kecamatan Medan Denai.

Informasi dihimpun wartawan dari berbagai sumber, Rabu (3/4/2019) siang, penangkapan yang dilakukan ketiga oknum polisi dan wartawan terhadap terduga pengedar itu terjadi pada, Selasa (26/3/2019) sekira pukul 04.00 WIB.

Usai ditangkap tak jauh dari rumahnya, MI dengan kedua tangan diborgol dibawa oknum polisi dan wartawan itu ke satu rumah Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area berikut sejumlah barang bukti diduga sabu.

Selanjutnya oknum polisi tersebut meminta nomor handphone orangtua MI, dan ia memberitahukannya. Setelah itu orangtua terduga bandar narkoba dihubungi dan petugas meminta uang Rp 20 juta supaya perkara MI tidak lanjut. Namun orangtua MI mengaku tidak memiliki uang yang diminta, dan hanya memiliki uang Rp 2 juta.

Akhirnya oknum polisi mengajak orangtua MI untuk bertemu di rumah makan Jalan AR Hakim/Komplek Asia Mega Mas.

Sekira pukul 08.00 WIB, orangtua pelaku tiba di rumah makan, namun tidak bertemu dengan oknum polisi tersebut sehingga ia pulang ke rumahnya dan berembuk dengan sanak keluarga.
Lantaran curiga, akhirnya orangtua MI melaporkannya ke Polrestabes Medan.

Setelah berkoordinasi dengan Tim Pegasus, orangtua pelaku kembali menghubungi nomor telepon oknum polisi tersebut. Dan sekitar pukul 20.30 WIB, orangtua MI diminta untuk membawa sejumlah uang di depan RS Muhammadiyah Jalan Mandala By Pass, Kecamatan Medan Denai.

Akhirnya orangtua pelaku menuju ke lokasi sembari menghubungi Tim Pegasus. Orangtua pelaku bertemu dengan DP yang mengaku sebagai wartawan dan diperintahkan oknum polisi untuk mengambil uang tersebut.

Dan selanjutnya uang Rp 2 juta diserahkan. Di saat bersamaan Tim Pegasus yang sudah berada di lokasi langsung membekuk DP serta menyita barang bukti uang.

Saat dinterogasi, DP mengaku diperintahkan oleh 3 oknum polisi. Selanjutnya petugas memboyong DP guna melakukan pengembangan. Tim Pegasus selanjutnya menggerebek rumah di Jalan AR Hakim dan mendapati ketiga oknum polisi tersebut serta MI yang kedua tangannya diborgol.

Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, ketiga oknum polisi, wartawan dan MI dibawa ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan intensif.

Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan. Tak lama petugas Paminal tiba di Mako Sat Reskrim, lalu memboyong ketiga oknum polisi tersebut ke Mako Propam guna diepriksa intensif.

Seorang petugas Paminal yang tidak ingin namanya dikorankan saat dikonfirmasi di Mapolrestabes mengungkapkan, untuk sementara ketiga oknum polisi itu diduga tersandung pelanggaran disiplin. Karena melakukan penangkapan terhadap orang yang terlibat kasus narkoba, namun tidak dibawa ke kantor. Justru berupaya menyelesaikannya sendiri.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi yang dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp terkait 3 oknum polisi yang bertugas di Polsek Medan area dan seorang oknum wartawan yang ditangkap karena diduga melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap pengedar sabu.

Dan mengingat Bripka AL sudah kedua kali diduga terlibat masalah, dimana pada September 2018 lalu pernah ditangkap warga dan anggota TNI karena melindungi bandar narkoba.

Kapolrestabes mengatakan kalau pimpinan menginginkan organisasi (Polri-red) baik dan bersih. "Proses hukum sesuai ketentuan akan di berlakukan terhadap anggota," tegasnya.

Sementara Kapolsek Medan Area Kompol K Sianturi yang dikonfirmasi lewat telepon selulernya mengatakan atas perintah Kapolrestabes Medan, kasus terhadap anggotanya lanjut. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini