![]() |
DITANGKAP-Kedua tersangka dan barang bukti. |
Tak hanya Sudarto (perantara), sang pemilik senjata api itu bernama Muhammad Hasan (48) warga Jalan Marindal I, Pasar IV, Gang Karya, Kecamatan Patumbak juga ikut ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Yudha Prawira pada wartawan, Senin (1/4/2019) mengatakan penangkapan berawal sat pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli senjata api jenis revolver.
“Informasi kita tindak lanjuti dan tersangka Sudarto kita tangkap saat transaksi. Hasil pengembangan dari tersangka Sudarto bahwa senjata api tersebut milik Muhammad Hasan,” kata Yudha.
Tambah Yudha, dari hasil interogasi tersangka Sudarto tim melakukan penangkapan terhadap Muhammad Hasan dari kediamannya.
"Dari pengakuan Muhammad Hasan, senjata api ini rencananya akan dijual Rp12 juta di kawasan Jalan Pattimura tepatnya di depan Petronas,” tambah Yudha.
Kini Hasan dan Sudarto harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (jo)