Nyabu di Kost, Dua Pemuda Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar

Sebarkan:

Pematangsiantar - Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Senam, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sabtu (6/4/19).

Keduanya berinisial DP (32) dan GSLS (21) diamankan tepatnya di teras samping kamar kos di Jalan Senam.

"Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi diterima bahwa di kos-kosan, Jalan Senam ada orang yang memakai Narkoba, informasi itu sekitar pukul 21.00 wib," kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Resbon Gultom, Minggu (7/4/2019).

Disampaikannya, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personil Sat Narkoba ke lokasi dimaksud dengan melakukan penyelidikan.

"Di lokasi, saat itu Personil Sat Narkoba melihat 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai sedang berada diteras samping kos-kosan yang ditutupin terpal. Penangkapan dilakukan dan ditemukan barang bukti diatas lantai berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) buah bong terbuat dari gelas air mineral merk OH5, 1 (satu) buah pipa kaca yang berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah mancis, 4 (empat buah pipet, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah jarum suntik, dan 1 (satu) buah kompeng karet," sebut Resbon Goltom.

Kepada petugas, kedua tersangka mengakui barang tersebut miliknya.

"Kedua tersangka dan barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangdiantar guna dilakukan proses penyidikan," ujar Iptu Resbon Gultom. (JS). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini