Lubuk Pakam - Kejaksaan Negeri Deliserdang menggelar pertemuan dengan sejumlah Camat Sekabupaten Deliserdang , Tokoh Agama , Tokoh Masyarakat ,Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dinas pendidikan , Pengurus Gereja Indonesia (PGI) dan sejumlah elemen masyarakat lainnya.
Pertemuan digelar di Aula lantai II Kantor kejaksaan Deliserdang, Rabu (24/04)/19) siang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Harli Siregar SH yang didampingi Ketua FKUB Deliserdang H.Waluyo , Sekertais Kesbang Linmas Efendi siregar , Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deliserdang M.Iqbal , Pasintel Kodim 0204 DS Kapten Inf Slamet Hidayat , Kemenag Deliserdang Tolibun Pohan, Kasintel Polres Deliserdang Amir Sinaga.
Dalam arahannya Kejari Deliserdang mengatakan pertemuan ini merupakan rapat kordinasi sekaligus pembentukan Tim pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan (Pakem) , dalam hal ini kejaksaan Deliserdang menyampaikan peran khusus mengenai pengawasan terhadap aliran kepercayaan diatur dalam pasal 30 ayat 3 huruf d UU RI no.16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI dan sejalan dengan tugas tersebut diberi kewenangan terhadap pencegahan penyalah gunaan dan /atau penodaan agama yang diatur dalam pasal 30 ayat 3 huruf e UU RI no.16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI yang menyebutkan “dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan dan penodaan agama.
Harli mengajak semua Camat untuk mengawasi aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di kabupaten Deliserdang, sehingga sangat perlu dilakukan sinergitas untuk melakukan pengawasan bersama, misalnya ada aliran kepercayaan yang menyimpang dapat di antisipasi agar tidak mencederai kerukunan umat beragama di kabupaten Deliserdang .
Yang perlu kita antisipasi bisa saja berkembang, dan sekecil apapun informasi terkait hal ini kita harus melakukan deteksi dini, hari ini kita meminta para Camat melakukan kordinasi dengan para Kepala Desa, Lurah atau Kepala Dusun untuk melihat kehidupan sosial masyarakat itu dan dengan adanya Tim pengawasan ini diharapkan bisa memberikan informasi pada kita bila ada kelompok kelompok masyarakat yang dicurigai melakukan kegiatan yang menyimpang dari agama dan aliran kepercayaan yang ada.
“Harapan kita kepada elemen masyarakat, forkopimda melakukan pembinaan keagamaan diwilayah masing masing agar masyarat dapat peka terhadap adanya kelompok kelompok yang memiliki kumpulan yang menyimpang ,”pinta Kajari.
Sementara itu kasi intel kejaksaan negeri deliserdang M.Iqbal menyampaikan hal yang menjadi landasan yuridis pembentukan TIM Pengawas aliran kepercayaan dan aliran Kepercayaan keagamaan adalah Undang Undang no.1/PNPS/1965/tentang pencegahan penyalah gunaan dan penodaan agama.
“ Negara hanya mengamanatkan enam agama yang dianggap resmi dan legal diindonesia yaitu Islam , Kristen Katolik ,Kristen Protestan, Hindu ,Budha dan Kong Hu Cu ,mengacu pada penjelasan pasal 1 Undang undang No.1/PNPS/1965 memang menyebutkan enam agama tersebut dan pasal 2 ayai 1 memberikan wewenang pada Jaksa agung ,Mendagri dan menteri agama dalam suatu keputusan bersama untuk memberikan peringatan keras kepada siapa saja yang melanggar ,dan Presiden mempunyai kewenangan membubarkan organisasi/aliran terlarang yang melanggar pasal 2 ayat (1) dengan mendengar pertimbangan dari Menteri Agama ,jaksa agung dan Menteri Dalam Negeri .sebelum adanya surat keputusan bersama tiga menteri tersebut , pelarangan aliran kepercayaan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung, ataupun Kajati dan Kajari ,” pungkas Iqbal.
Menanggapi hal ini , Kepala Dinas pendidikan Deliserdang Timur Tumanggor yang hadir berjanji akan melakukan sosialisasi terkait hal ini kepada seluruh kepala sekolah ,guru guru dan para siswa yang ada di kabupaten Deliserdang.
“Kami akan melakukan edukasi pada hal ini , karena hal ini sangat penting bagi para siswa agar mengetahui tentang aliran kepercayaan yang di akui di Indonesia dan peka terhadap aliran aliran kepercayaan yang menyimpang ,” pungkas Timur.(wan).