Bupati Taput, Ajak Pimpinan dan Anggota DPRD Laporkan Harta Kekayaan

Sebarkan:
TAPUT | Nikson Nababan  Bupati Tapanuli Utara (Taput) ajak Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR D) setempat, melaporan harta kekayaan  selaku penyenggara Negara.

Dikatakanya himbauan serta ajakan tersebut telah disampaikan dalam agenda Rapat Paripurna LKPJ akhir jabatan pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 baru-baru ini.

Pelaporan tersebut merupakan dan tanggung jawab bersama, sebagai penyelenggara memiliki untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan  Penyenggaraan Negara ( LHKPN ) sebagai mana dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang tatacara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara.

Lebih lanjut Nikson Nababan,  mengatakan, pihaknya bersama seluruh OPD telah melaksanakan amanah Undang-Undang tersebut.

" Dengan melakukan amanah Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan KPK nomor 07 tahun 2016, kita akan mendapatkan berbagai dana insentif, dana tersebut akan dapat kita pergunakan untuk pembangunan infrastruktur lainya, ujarnya.

Pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lima tahun berturut turut merupakan hasil kerja keras pihak Pemkab Tapanuli Utara, yang perlu kita pertahankan bahkan kita tingkatkan dengan pelaksanaan amanah Undang-Undang lainya seperti LHKPN.

Keterbatasan APBD Kabupaten Tapanuli Utara, harus kita kejar dengan perolehan pencapaian dana instif lainya dengan kepatuhan peraturan dan Undang-Undang LHKPN.


"Jika hanya mengandalkan APBD ketertiban ggalan dan pembenahan pembangunan Infrastruktur lainya akan terkesan lamban, sehingga kita tidak bisa terpaku dengan kemampuan APBD dari tahun ke tahun.

"Dengan kebersamaan dan kerja keras pembangunan Kabupaten Tapanuli Utara, akan semakin cepat demi kesejahteraan dan peningkatan perekonomian daerah, ujarnya mengakhiri. (AS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini