Surbakti Disidangkan Lantaran Cabuli Adik Ipar

Sebarkan:
PANCURBATU | Cabuli adik ipar sendiri, Pradilen Surbakti (21) warga Dusun IV Lau Cekala, Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tempat sidang di Pancurbatu, dipimpin Majelis Hakim diketuai Leni Lasminar Silitonga, SH, Selasa (19/3) sekira pukul 14.00 Wib.

Agenda sidang tertutup untuk umum ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deliserdang Cabang Pancurbatu Ade Barus, SH menghadirkan 4 saksi, termasuk saksi korban.

Dalam keterangannya, saksi korban sebut saja Ela (19) warga Desa Namo Simpur mengatakan, dirinya dicabuli oleh terdakwa yang tak lain abang iparnya sendiri  pada Kamis (7/12) Jam 10.00 Wib, saat menjaga anak terdakwa. Ketika itu, terdakwa  baru pulang dari warung dan mendapati istrinya Depita Br Tarigan (17) tidak berada dirumah.

Di dalam rumahnya itu, terdakwa melihat saksi  korban sedang menjaga anaknya. Karena melihat rok saksi korban tersingkap, terdakwa pun jadi terangsang dan tergiur untuk berbuat tak senonoh.

Lalu, dengan perlahan terdakwa menggerayangi tubuh saksi  korban dari belakang. Sadar kalau tubuhnya digerayangi, saksi korban berusaha meronta dan mencakar wajah terdakwa. Namun karena tenaganya kalah kuat, terdakwa akhirnya berhasil menyetubuhi saksi korban.


Aksi terdakwa terhenti saat pintu rumah mereka digedor istrinya Depita Br Tarigan. Mendengar ada yang menggedor pintu, terdakwa langsung kabur dari pintu belakang. Sedangkan saksi korban sesaat setelah kejadian, didampingi orang tuanya  membuat pengaduan ke Polsek Pancurbatu.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pegasus Polsek Pacurbatu meringkus terdakwa dari tempat persembunyiannya,  Kamis (6/12) sekira pukul 14.30 Wib.

Untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sidang diundur hingga Selasa (26/3) depan. (rg)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini